JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali membangun permukiman warga di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2020 menuai pro dan kontra dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggaran pembangunan yang diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Anggaran Prioritas Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 ini mendapat banyak pandangan dari wakil rakyat di Kebon Sirih.
Sebagian menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya sedang mengakomodasi kehidupan masyarakat namun tak sedikit yang menganggap Anies hanya sedang memenuhi janji kampanye.
Apalagi kampung ini telah digusur oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk pembangunan sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan. Selain itu kawasan tersebut ternyata juga merupakan lokasi cagar budaya.
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menegaskan tidak akan menyetujui usulan anggaran untuk pembangunan kembali Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pihaknya menolak pembangunan itu lantaran tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.
Baca juga: Fraksi PDI-P DKI Tak Setuju Usulan Anggaran Pembangunan Kampung Akuarium
"Pasti tidak akan menyetujui (anggaran pembangunan Kampung Akuarium). Kita harus taat pada RTRW. Karena itu sudah kita patuhi, sehingga semua jadi enak," kata Gembong, Kamis (10/10/2019).
Gembong meminta Gubernur DKI Jakarta Anies mengembalikan kawasan Kampung Akuarium seperti rencana semula, yaitu menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat wisata bersejarah atau cagar budaya bukan sebagai pemukimam warga.
Jika nanti Anies juga membangun permukiman cagar budaya, Gembong menyebutkan hal tersebut tetap melanggar aturan.
"Pak Anies mencoba mengelabui, melanggar aturan dengan dalih tetap dengan tidak menghilangkan wisata budaya kita. Tidak boleh seperti itulah," ujarnya.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI dua periode itu pun berharap Anies mengurungkan niatnya sebab rencana tersebut tidak berkesinambungan dengan rencana pembangunan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Harus ada kesinambungan dalan konteks perencanaan pembangunan kota. Jangan karena dilakukan oleh lawan politiknya, maka yang dikerjakan semuanya salah," ujar dia.
Suara kontra lainnya datang dari fraksi baru di DPRD DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Justin Adrian menilai, rencana pembangunan kampung tersebut hanyalah untuk memenuhi janji kampanye Anies.
Baca juga: Politisi PSI Nilai Anies Hanya Cari Simpati soal Kampung Akuarium
Menurut dia, pengelolaan yang dilakukan oleh Anies hanya untuk mencari simpati, bukannya pengembangan daerah secara maksimal.
"Kami paham Gubernur Anies banyak sekali memiliki janji-janji kampanye yang harus dilunasi. Tapi rasanya saya melihat pengelolaan DKI yang dilakukan oleh Anies lebih berorientasi pada mencari simpati, dibanding untuk mengelola dengan pertimbangan profesional," ucap Justin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Justin mengingatkan Anies tujuan utama penggusuran adalah untuk membenahi Jakarta agar tidak lagi banjir karena adanya tanggul.
"Agar jangan lupa bahwa Gubernur itu punya tanggung jawab untuk membenahi Jakarta agar tidak lagi banjir, baik air datang dari Bogor, maupun banjir rob. Jadi kami tunggu hasil kerja nyata program-program penanggulangan banjir dan solusi-solusi modern yang scientific," kata dia.
"Jangan sampai nanti banjir, dia bilang itu kehendak Tuhan. Padahal karena hasil kerja dia sendiri," tambahnya.
Bertolak belakang dengan Fraksi PDI-P dan PSI, salah satu partai pengusung Anies dalam kampanye 2017 lalu yakni Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh rencana pembangunan ini.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, pihaknya mendukung penuh Pemprov DKI Jakarta membangun permukiman di Kampung Akuarium karena tak melanggar peraturan.
Apalagi, menurut dia, wilayah tersebut bukanlah jalur hijau yang dilarang untuk pembangunan.
Baca juga: F-Gerindra Dukung Penuh Pembangunan Kampung Akuarium karena Bukan di Lahan Hijau dan Zona P3
Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kampung Akuarium merupakan zona P3 yang berarti kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan pemerintahan daerah dan administrasi pemerintahan daerah beserta fasilitasnya pada pemerintahan provinsi, kota administrasi, kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan, dengan luas lahan yang disesuaikan dengan fungsinya.
"Prinsipnya boleh dibangun. Boleh dibangun, apa saja di suatu kawasan, yang bukan jalur hijau. Pasal 607 di RDTR kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan di semua zonasi, kecuali zonasi hijau, lindung dan biru. Itulah yang dilarang. Sehingga pembangunan rumah susun bisa di kawasan tersebut," jelasnya kepada wartawan di lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Ia menjelaskan kegiatan rumah susun di sub zona P3 diizinkan bersyarat sehingga Pemprov DKI dapat melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
Nantinya sebagian wilayah tersebut bisa dijadikan lokasi cagar budaya seperti yang direncanakan sebelumnya.
"Justru itu kawasan cagar budaya tidak akan dihilangkan. Justru malah dikembangkan. Sekarang dalam kajian DED (detail enginering design). DED-nya masukan dari masyarakat setempat. Ada kelompok Rujak yang melakukan sayembara dan diajukan ke dinas, dan dinas yang meneruskan kajian dalam kajian tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim juga meminta agar publik tak perlu ribut mengenai pembangunan Kampung Akuarium atau pengelolaan cagar budaya berupa benteng.
Baca juga: Fraksi PAN Sebut Pembangunan Kampung Akuarium Bisa Dibarengi dengan Pengelolaan Cagar Budaya
Menurut dia, pengelolaan tersebut bisa berjalan beriringan. Jadi Pemprov DKI Jakarta bisa memfasilitasi rakyat dengan membuat permukiman juga mengelola cagar budaya.
Apalagi rencana Anies ini sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022 termasuk terkait penataan kampung di wilayah Ibu Kota.
"Itu bisa diatur. Justru kan kalau warganya difasilitasi, cagar budaya diurus itu bisa lebih baik. Kan bentengnya enggak ke semua lahan. Nah dibagi lah lokasi cagar budaya mana, lalu pemukiman warga yang mana," tutur Lukman.
Menurut dia, program yang merupakan janji kampanye Anies ini adalah program yang tepat untuk memfasilitasi rakyat.
"PAN sih sama seperti Gerindra mendukung saja, itu kan buat kebaikan rakyat. Masa kita tidak mau mengakomodasi masyarakat, begitu kan. Masyarakat butuh tempat tinggal itu yang mereka inginkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.