Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Perluasan Ganjil Genap, Kualitas Udara Jakarta Diklaim Membaik

Kompas.com - 14/10/2019, 11:48 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan, perluasan aturan pembatasan mobil berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap telah memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Aturan perluasan ganjil genap diberlakukan sejak 9 September 2019 atau sudah berlangsung lebih dari satu bulan.

"Alhamdulillah meningkat, kualitas udaranya membaik ya," ujar Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Minggu Siang, Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

Andono menyampaikan, perbaikan kualitas udara diukur dari menurunnya konsentrasi polutan jenis PM 2,5 berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemantauan dilakukan di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia, SPKU Kelapa Gading, dan alat pemantau kualitas udara mobile yang ditempatkan di Jalan Suryopranoto, salah satu ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil genap.

"Evaluasi kami di beberapa titik yang Kami pantau, pengurangan tingkat kekotorannya itu bisa sampai 20 persen diukur dari PM 2,5-nya. Ada yang 20 persen, ada yang 11 persen," kata Andono.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, peningkatan kualitas udara pernah mencapai 34,58 persen berdasarkan hasil pemantauan SPKU Kelapa Gading.

Angka itu dihitung berdasarkan penurunan konsentrasi PM 2,5 dari 64,38 mikrogram per meter kubik (µg/m3) menjadi 42,11 mikrogram per meter kubik.

Perbaikan kualitas udara hingga 34,58 persen terjadi pada pekan keempat sejak diberlakukan ganjil genap (30 September-4 Oktober).

Baca juga: Pagi Ini, Jakarta Ada di Peringkat 4 Kualitas Udara Terburuk Dunia

Namun, pada pekan yang sama, berdasarkan hasil pemantauan SPKU Bundaran HI, kualitas udara hanya meningkat 6,31 persen. Konsentrasi PM 2,5 menurun dari 65,98 mikrogram per meter kubik menjadi 62,34 mikrogram per meter kubik.

Peningkatan kualitas udara disebut tak signifikan karena aturan ganjil genap sempat dihentikan imbas aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan dan adanya pembangunan trotoar di sekitar Bundaran HI yang meningkatkan konsentrasi PM 2.5.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap sejak 9 September 2019. Perluasan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan.

Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Perluasan aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com