JAKARTA, KOMPAS.com - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Adapun agenda sidang hari ini ialah mendengarkan vonis atau putusan dari majelis hakim.
Kuasa hukum Ina, Abdullah Alkatiri, mengatakan sidang akan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.
"Iya betul (ada persidangan) sekitar pukul 15.00 WIB sore" kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).
Di dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Ina ini sudah digelar perdana sejak 1 Agustus 2019.
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Diserahkan ke Kejaksaan, Kasusnya Segera Disidangkan
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan pada 1 Oktober 2019. Ina dituntut hukuman tiga tahun enam bulan di penjara.
Jaksa menilai Ina terbukti secara sah melanggar tindak pidana dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dia disebut melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ina Yuniarti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi
Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/6/2019).
Video ancaman pemenggalan Jokowi itu tersebar dan viral di media sosial.
Video itu berisi pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.
Adapun Hermawan kini juga berstatus sebagai terdakwa bersama-sama dengan Ina. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kacamata hitam, 1 unit telepon seluler merek iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, serta tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin.
Barang-barang tersebut dipakai Ina saat dirinya merekam video yang viral itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.