Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Penyebar Video Viral Penggal Jokowi Divonis Hari Ini

Kompas.com - 14/10/2019, 12:38 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Adapun agenda sidang hari ini ialah mendengarkan vonis atau putusan dari majelis hakim.

Kuasa hukum Ina, Abdullah Alkatiri, mengatakan sidang akan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya betul (ada persidangan) sekitar pukul 15.00 WIB sore" kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).

Di dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Ina ini sudah digelar perdana sejak 1 Agustus 2019.

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Diserahkan ke Kejaksaan, Kasusnya Segera Disidangkan

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan pada 1 Oktober 2019. Ina dituntut hukuman tiga tahun enam bulan di penjara.

Jaksa menilai Ina terbukti secara sah melanggar tindak pidana dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dia disebut melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ina Yuniarti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi

Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/6/2019).

Video ancaman pemenggalan Jokowi itu tersebar dan viral di media sosial.

Video itu berisi pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.

Adapun Hermawan kini juga berstatus sebagai terdakwa bersama-sama dengan Ina. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kacamata hitam, 1 unit telepon seluler merek iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, serta tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin.

Barang-barang tersebut dipakai Ina saat dirinya merekam video yang viral itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com