JAKARTA, KOMPAS.com - Aroma laut tercium begitu kuat saat memasuki sebuah kawasan luas di ujung Kota Jakarta. Warga menyebutnya sebagai "Kampung Akuarium". Dalam struktur administrasi di perkotaan, tidak tercatat penyebutan kampung, tetapi kebiasaan masyarakat turun-temurun memberikan istilah tersebut.
Kampung Akuarium berada di RT 1 dan RT 12 di RW 004, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kampung Akuarium dengan batas bagian utara Laut Pulau Jawa, bagian timur Pelabuhan Sunda Kelapa, bagian selatan Pasar Hexagon, dan bagian barat Kampung Luar Batang, dengan luas wilayah 10.384 meter persegi.
Kampung Akuarium hanya ditandai dengan papan nama kecil, terpampang kurang jelas saat masuk kawasan itu. Sebuah lapangan kosong yang cukup luas turut menjadi penanda, jika lokasi pernah menjadi pemukiman padat penduduk.
Baca juga: BERITA FOTO: Kilas Balik Kampung Akuarium, Digusur Ahok dan Kini Dibangun Kembali
Tercatat puluhan selter atau rumah tinggal sementara dibangun bermodel huruf U, dibagian sisi Utara, Timur, dan Barat dari Kampung Akuarium.
Bukhari, salah seorang warga tertua yang tinggal di Kampung Akuarium sejak tahun 1978 lalu. Dia pertama kali tinggal di Kampung Akuarium bersama dua orang lainnya yakni pegawai Museum Bahari.
“Setelah itu, satu persatu orang datang untuk membangun, puncaknya di tahun 1989-1990,” ungkapnya.
Dia tidak mengetahui mengapa tempat tinggalnya diberi nama Kampung Akuarium. Yang terbayang oleh Bukhari, sisa-sisa kolam ikam ikan ukuran besar yang sudah dihancurkan dan bekas bangunan gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca juga: Rumah Bedeng di Tengah Puing, Saksi Perjuangan Warga Kampung Akuarium 3 Tahun Pasca Digusur Ahok
“Dulu disini hanya ada pasar ikan dan rumah tua yang mulai rubuh. Setelah itu orang mulai berdatangan untuk membangun rumah di sini, untuk orang-orang yang punya istri lebih dari satu atau istri muda,” jelas Bukhari.
Warga lainnya, Topas Juanda, mengakui jika keluarganya tinggal di Kampung Akuarium sejak puluhan tahun lalu. Tidak ada cerita lengkap soal kampung itu, hanya karena orang tua mereka tinggal dan menetap disana, sehingga lokasi itu terus dipertahankan.
“Sejak kakek saya, orang tua hingga saya sekarang berumur 33 tahun,” kata Topas.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan jika Kampung Akuarium masuk ke dalam zona merah atau zona pemerintah daerah dengan rincian kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.
Walau termasuk kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa, kawasan tersebut dapat dibangun rumah susun umum, asrama, rumah dinas, rumah ibadah, pasar tradisional, pasar induk, pasar/penyaluran grosir, permakaman, SPBU dan SPBG, ruang pertemuan, sarana olahraga dan sendi, sarana transportasi serta sarana lainnya, namun dengan syarat yang harus dipenuhi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan jika status daerah itu masuk ke dalam zona merah, artinya boleh digunakan untuk sarana pemerintah dan dapat juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Kontroversi Pembangunan Kampung Akuarium dan Suara Pro Kontra dari DPRD DKI
Pemukiman padat Kampung Akuarium digusur pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhir tahun 2016 lalu saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.