Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Anggap Jaksa Mengabaikan Perdamaiannya dengan Antony

Kompas.com - 14/10/2019, 17:30 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis layar kaca, Kriss Hatta menyampaikan eksespi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemukulan yang melibatkannya, Senin (14/10/2019).

Eksepsi dibacakan kuasa hukum Kriss Hatta secara bergantian, yakni Machiro Achmad Nur Hatta, Syuratman Usman, Henromi dan Denny Ardiansyah.

Mereka menyoroti beberapa poin dakwaan yang dianggap melenceng dari fakta sebenarnya.

Pertama, pihak kuasa hukum menilai, JPU salah menuliskan tanggal peristiwa terjadi tindak perkara dalam dakwaan.

"Pada Dakwaan tertulis tanggal 7 April 2019, faktanya pada Laporan Polisi No: LP/2109/IV/2019 dan uraian Singkat tertulis pada tanggal 06 April 2019," kata kuasa hukum Kriss membacakan eksepsi.

Baca juga: Kriss Hatta: Saya Hanya Bela Harga Diri Wanita

Kedua, jaksa mengabaikan fakta bahwa Kriss sudah berdamai dengan Antony selaku korban pemukulan sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.

"JPU tidak cermat dan telah mengabaikan peristiwa hukum tentang perdamaian," ucap dia.

Kriss Hatta meminta majelis hakim mengabulkan enam permohonan dalam eksepsi tersebut.

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi / Keberatan Penasehat Hukum atas Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

2 Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat tidak secara cermat, tidak secara jelas dan kabur adalah Batal Demi Hukum (143 ayat (2) huruf b KUHAP);

3. Menyatakan Perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini untuk membebaskan Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta als Kris Hatta.

5. Menyatakan memulihkan nama baik Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta als Kris Hatta.

6. Membebankan biaya perkara aquo kepada Negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Pemukulan yang Dilakukan Kriss Hatta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com