JAKARTA, KOMPAS.com - Artis layar kaca, Kriss Hatta menyampaikan eksespi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemukulan yang melibatkannya, Senin (14/10/2019).
Eksepsi dibacakan kuasa hukum Kriss Hatta secara bergantian, yakni Machiro Achmad Nur Hatta, Syuratman Usman, Henromi dan Denny Ardiansyah.
Mereka menyoroti beberapa poin dakwaan yang dianggap melenceng dari fakta sebenarnya.
Pertama, pihak kuasa hukum menilai, JPU salah menuliskan tanggal peristiwa terjadi tindak perkara dalam dakwaan.
"Pada Dakwaan tertulis tanggal 7 April 2019, faktanya pada Laporan Polisi No: LP/2109/IV/2019 dan uraian Singkat tertulis pada tanggal 06 April 2019," kata kuasa hukum Kriss membacakan eksepsi.
Baca juga: Kriss Hatta: Saya Hanya Bela Harga Diri Wanita
Kedua, jaksa mengabaikan fakta bahwa Kriss sudah berdamai dengan Antony selaku korban pemukulan sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.
"JPU tidak cermat dan telah mengabaikan peristiwa hukum tentang perdamaian," ucap dia.
Kriss Hatta meminta majelis hakim mengabulkan enam permohonan dalam eksepsi tersebut.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi / Keberatan Penasehat Hukum atas Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
2 Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat tidak secara cermat, tidak secara jelas dan kabur adalah Batal Demi Hukum (143 ayat (2) huruf b KUHAP);
3. Menyatakan Perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini untuk membebaskan Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta als Kris Hatta.
5. Menyatakan memulihkan nama baik Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta als Kris Hatta.
6. Membebankan biaya perkara aquo kepada Negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony.
Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Pemukulan yang Dilakukan Kriss Hatta