JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mahasiswa Universitas Krisnadwipayana yang menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa melapor ke Propam Polda Metro Jaya.
Kedua mahasiswa tersebut adalah Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly. Mereka dianiaya oleh aparat kepolisian di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan STPL/44/X/REN.4.1.1/2019/Subbagyanduan.
Yoverly berperan sebagai saksi dalam laporan yang dibuat Gusti Aji walaupun dia juga mengalami penganiayaan. Dalam laporan tersebut, Gusti Aji hanya menyertakan barang bukti berupa keterangan secara lisan.
"(Barang buktinya) apa adanya (hanya keterangan lisan dan enggak ada bukti visum)," kata Gusti Aji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Dua Mahasiswa Unkris Mengaku Jadi Korban Penganiayan Polisi Saat Aksi Demo 24 September
Gusti Aji berharap, Propam berani menindak tegas aparat yang terbukti menganiaya mahasiswa saat aksi unjuk rasa.
"Harapannya mengusut tuntas bagaimana caranya yang melakukan tindakan represif ini bisa ditindak tegas sesuai sanksi. Kesulitannya mungkin kita enggak tahu pelakunya," ungkap Gusti.
Sebelumnya diketahui, Gusti Aji dan Yoverly mengaku dianiaya ketika berusaha lari dari kejaran aparat kepolisian.
Kala itu, kedua korban terpisah dari rombongan. Keduanya berada di sekitar flyover Ladokgi, sementara rombongan mahasiswa Unkris lainnya telah berkumpul di Bendungan Hilir.
Baca juga: Teka-teki yang Tersisa dalam Kematian Tiga Pemuda Saat Demo Rusuh di Sekitar DPR...
Ketika mereka tengah melarikan diri, tiba-tiba keduanya dipanggil oleh aparat kepolisian. Kepolisian yang mengejar mengancam menembak kaki kedua korban jika tetap berlari.
Oleh karena itu, kedua mahasiswa tersebut memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Ketika menyerahkan diri, keduanya malah dianiaya oleh aparat kepolisian. Akibatnya, mereka mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
Gusti Aji dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat. Sementara itu, Yoverly hanya mendapatkan perawatan medis di Bidokkes Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Gusti Aji dan Yoverly tak mengetahui identitas polisi yang menganiayanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.