Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Harus Berpuas Hati, Beberapa Usulan Mereka Ditolak Kemendagri...

Kompas.com - 15/10/2019, 08:33 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta harus berpuas hati lantaran beberapa poin kinerja yang diusulkan dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Poin kinerja yang ditolak Kemendagri ini adalah usulan mengenai tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRD DKI.

Tak hanya itu, Kemendagri juga menolak permintaan agar Gubenur DKI Jakarta wajib melapor ke wakil parlemen tersebut jika ingin mengganti direksi hingga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berikut alasan penolakan yang diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Kemendagri:

Usulan tenaga ahli tak sesuai aturan

Usulan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta ditolak Kemendagri karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

PP Nomor 12 Tahun 2018 merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ya tidak bisa diakomodir oleh Kemendagri jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat (hanya untuk fraksi dan komisi). Enggak bisa diubah," ujar Syarif yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Kemendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Masing-masing Anggota DPRD DKI

Artinya untuk saat ini tenaga ahli masih seperti periode sebelumnya, yakni seorang tenaga ahli untuk masing-masing fraksi dan tiga tenaga ahli untuk masing-masing komisi.

Meski demikian, Syarif menyebutkan bahwa Kemendagri bakal merevisi PP 12 tahun 2018 itu agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Timur sistem pengadaan TA-nya tidak flat.

"Ya segitu harusnya masing-masing anggota (punya tenaga ahli). Ditangkap Kemendagri sistem flat itu berpengaruh terhadap kinerja," kata dia.

Ganti direksi BUMD tak wajib lapor

Gubernur DKI Jakarta tak wajb melapor jika hendak menunjuk direksi maupun Direktur Utama BUMD.

Hal ini lantaran usulan DPRD DKI terkait Gubernur yang wajib lapor tersebut tak dikabulkan oleh Kemendagri.

Alhasil Gubernur DKI Jakarta masih berhak menggunakan kewenangan sendiri untuk menunjuk jajaran BUMD.

"Yang usulan direktur BUMD enggak diterima. Itu BUMD ada Undang-Undang sendiri tentang perseroan," ucap Syarif.

Usulan ini diajukan untuk merevisi Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Baca juga: Kemendagri Tolak Usulan DPRD DKI yang Ingin Dilibatkan Saat Pilih Direksi BUMD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com