JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta harus berpuas hati lantaran beberapa poin kinerja yang diusulkan dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Poin kinerja yang ditolak Kemendagri ini adalah usulan mengenai tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRD DKI.
Tak hanya itu, Kemendagri juga menolak permintaan agar Gubenur DKI Jakarta wajib melapor ke wakil parlemen tersebut jika ingin mengganti direksi hingga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berikut alasan penolakan yang diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Kemendagri:
Usulan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta ditolak Kemendagri karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
PP Nomor 12 Tahun 2018 merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ya tidak bisa diakomodir oleh Kemendagri jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat (hanya untuk fraksi dan komisi). Enggak bisa diubah," ujar Syarif yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Kemendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Masing-masing Anggota DPRD DKI
Artinya untuk saat ini tenaga ahli masih seperti periode sebelumnya, yakni seorang tenaga ahli untuk masing-masing fraksi dan tiga tenaga ahli untuk masing-masing komisi.
Meski demikian, Syarif menyebutkan bahwa Kemendagri bakal merevisi PP 12 tahun 2018 itu agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Timur sistem pengadaan TA-nya tidak flat.
"Ya segitu harusnya masing-masing anggota (punya tenaga ahli). Ditangkap Kemendagri sistem flat itu berpengaruh terhadap kinerja," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta tak wajb melapor jika hendak menunjuk direksi maupun Direktur Utama BUMD.
Hal ini lantaran usulan DPRD DKI terkait Gubernur yang wajib lapor tersebut tak dikabulkan oleh Kemendagri.
Alhasil Gubernur DKI Jakarta masih berhak menggunakan kewenangan sendiri untuk menunjuk jajaran BUMD.
"Yang usulan direktur BUMD enggak diterima. Itu BUMD ada Undang-Undang sendiri tentang perseroan," ucap Syarif.
Usulan ini diajukan untuk merevisi Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Baca juga: Kemendagri Tolak Usulan DPRD DKI yang Ingin Dilibatkan Saat Pilih Direksi BUMD