Karena ditolak, Gubernur DKI pun nantinya memilih direksi BUMD dengan melalui badan pembina dan gubernur sendiri.
Kewenangan ini sudah dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 beberapa waktu lalu.
Kemendagri hanya menerima usulan anggota DPRD DKI agar Gubernur DKI wajib melapor jika memilih wali kota, bupati, hingga delegasi luar negeri di DKI Jakarta.
"Yang wali kota diterima (Kemendagri)," ujarnya.
Syarif mengatakan, dalam proses pemilihan wali kota, Gubernur DKI Jakarta harus menyodorkan lebih dari satu calon untuk nantinya dikonsultasikan kepada DPRD.
Meski DPRD dilibatkan, tetap Gubernur DKI yang akan memilih wali kota nantinya.
"Malah ditambahin sekurang-sekurangnya dua calon wali kota, kemarin satu. Diatur secara rinci tentang cara memberikan pertimbangan, setuju tapi tolong dirinci," jelas Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.