TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Surat edaran soal kewajiban memakai gamis hitam bagi pegawai Kecamatan Ciputat tengah menjadi pembicaraan. Camat Ciputat Andi D Patabai awalnya membantah telah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Andi pun kemudian menjelaskan bagaimana draf surat itu bisa dibuat. Menurut dia, ada kesalahpahaman antara dia dan stafnya.
Andi mengatakan busana muslim berwarna putih yang biasa dipakai pegawai tiap hari Jumat mendapat kritikan dari masyarakat.
Warga mengadu bahwa busana putih itu transparan. Masyarakat yang datang ke kecamatan tidak nyaman dengan busana putih yang dikenakan para pegawai.
Andi pun menginstruksikan pegawainya agar mengganti baju putih itu dengan busana yang lebih gelap, dari mulai batik hingga busana muslim hitam.
Baca juga: Terkait Jumat Bergamis Hitam, Pemkot Tangsel Periksa Camat Ciputat
"Pernah ada yang menyampaikan untuk bajunya jangan terlalu tipis, dan arahan saya ke staf untuk ganti warna gelap, sehingga pada saat Jumat staf pakai baju warna gelap yang berbeda-beda, ada yang pakai batik, kemeja dan saya imbau lagi untuk seragam pakai warna busana muslim hitam," jelas Andi saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (13/10/2019).
Namun, Andi mengatakan, instruksinya diterjemahkan salah oleh pembuat surat edaran. Andi tidak mengatakan siapa yang membuat surat edaran itu.
Akhirnya surat edaran itu batal diberlakukan, karena merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pakaian pegawai.
"Cuma surat yang dibuat bunyinya lain, jadi kesimpulannya surat itu difoto sebelum saya koreksi karena perintahnya bukan begitu dan dibatalkan karena sudah ada Perwal yang sudah mengatur tentang pakaian bagi PNS," jelasnya.
Pemerintahan Kota Tangerang Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap Camat Ciputat, Andi Patabai, terkait surat edaran tentang kewajiban pakai gamis hitam setiap hari Jumat.
"Kami sudah klarifikasi dengan Camat Ciputat, ketemu staf dan sekcamnya, tetapi belum kami simpulkan (hasil keterangan). Karena kalau pemeriksaan seperti ini butuh waktu," kata Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi di Pemkot Tangsel, Senin (14/10/2019).
Namun Uus mengaku belum dapat memastikan kebenaran adanya surat tersebut yang dibuat oleh staf Camat Ciputat.
Menurut dia, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu kemarin, pihaknya menemukan keterangan tersebut.
"Nanti saya cek, karena tim saya yang memeriksa itu. Kemarin juga bersamaan Pak Camat ke kementrian dan baru ketemu tim saya jam 10 sampai malam dan kemungkinan malam ini saya cek," kata Uus.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menduga bahwa draf surat tersebut dibuat oleh staf camat Ciputat. Ia menduga ada miskomunikasi antara Patabai dengan staf dalam mengeluarkan surat edaran tersebut.