Karena dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu (14/10/2019) kemarin, pihaknya belum menemukan keterangan tersebut dari kedua orang yang diperiksa.
"Nanti saya cek, karena tim saya yang memeriksa itu, kemarin juga bersamaan pak camat ke kementrian dan baru ketemu tim saya jam 10 sampai malam dan kemungkinan malam ini saya cek," kata Uus.
Awal mula surat perintah Jumat bergamis hitam beredar
Beredar selembar surat edaran camat Ciputat yang memerintahkan pegawai wanita untuk menggunakan gamis hitam pada saat hari Jumat.
Foto selembaran tersebut tersebar melalui media sosial dan grup WhatsApp yang membuat heboh masyarakat, pada Sabtu (12/10/2019).
Surat edaran tersebut memiliki kop resmi Kecamatan Ciputat. Dalam surat tertulis diperintahkan dan ditetapkan di Ciputat pada 9 Oktober 2019.
Baca juga: Tanggapan Camat Ciputat soal Surat Edaran Perintah Jumat Bergamis Hitam
Tertulis juga nama Camat Ciputat Andi Patabai pada kolom yang belum ditanda tangani. Dalam surat tersebut berbunyi
"Kepada: Seluruh perempuan se Kecamatan Ciputat".
"Untuk: Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari jumat" tulis edaran yang tersebar.
Camat Ciputat Andi Patabai saat dikonfirmasi membantah tentang eredaran surat perintah yang mengatasnamakan dirinya.
"Klarifikasi terkait surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yg mengharuskan baju gamis setiap hari jumat, tidak benar," kata Patabai.
Patabai menjelaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut, terlebih dalam bentuk surat perintah kepada pegawai wanita di Kecamatan Ciputat.
"Tidak pernah kebijakan dalam bentuk surat perintah dari camat Ciputat gang yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.