TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga binaan berinisial AR (18) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang beberapa kali keluar masuk lapas. AR adalah putra dari purnawirawan TNI yang dipenjara karena kasus pembunuhan.
Putra Mayjend (Purn) TNI Hasan Saleh itu diketahui terjerat Pasal 80 ayat (3) Tentang perlindungan anak, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
AR dikabarkan keluar dari tahanan pada Sabtu (28/9/2019) untuk mendaftar kuliah di perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat yaitu Binus.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang, Darma Lingganawati menerangkan AR sudah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku untuk keluar dari tahanan untuk mendaftar kuliah di Binus.
Ia mengatakan AR sudah melalui tahapan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum akhirnya diperbolehkan mendaftar kuliah dengan pengamanan dari lapas.
"Bukan keluar masuk, itu pengajuannya sudah dari Agustus 2019 dan sudah disidang TPP," ujar Lingga kepada TribunJakarta.com, Senin (14/10/2019).
"Kemudian ada sidang lanjutannya tanggal 25 September, kami lakukan lagi sidang TPP. Sudah dilakukan lagi, tanggal 29 September pagi yang bersangkutan tes di Binus," sambungnya.
Pada tanggal tersebut, AR hanya keluar sekitar dua jam untuk mengikuti ujian masuk jurusan Inggris di Binus.
Selesai dari sana, AR yang sudah menjalani sepertiga dari hukumannya itu langsung kembali ke lapas bersama tim pengamanan.
"Itu cuma dua jam saja kok, selesai dari situ bener-bener kembali ke lapas. Ini semua sudah sesuai prosedural tidak ada bapaknya ikut sama sekali," aku Lingga.
Ternyata, bukan sekali ini saja AR berhasil keluar masuk tahanan.
Menurut Lingga, beberapa waktu sebelumnya AR pernah keluar juga untuk mengikuti kejuaraan wushu.
"Karena dia cukup berprestasi di wushu, dia atlet juga. Sudah melalui beberapa sidang TPP juga jadi kami perbolehkan," sambung Lingga.
Nantinya, lanjut Lingga, bila AR berhasil diterima di Binus sebagai mahasiswa dan harus mengikuti serangkaian kegiatan perkuliahan pun, AR diperbolehkan keluar Lapas.
Dengan syarat harus repot mengikuti sidang TPP sebelum keluar.
"Kebetulan usia anak ini sudah 18 tahun selesai di SMK LPKA," ujar Lingga.
"Kalau di Taruna Nusantara enggak selesai karena keburu kasus ini. Kalau dia berhasil di Binus itu akan ada sidang TPP terus," imbuhnya.
Ia menjelaskan kalau izin yang diberikan kepada AR sudah sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang tumbuh kembang anak. (EGA ALFREDA)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Anak Jenderal Purnawirawan Leluasa Keluar Masuk Lapas di Tangerang Jadi Perbincangan, Bolehkah?".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.