JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, Djeni Herilewie (39) ditangkap polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pada pertengahan September 2019.
Djeni menggelapkan 62 unit mobil sewaan dari sejumlah rental dan perorangan di Jakarta dan sekitarnya dalam dua bulan.
Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, penangkapan Djeni berawal dari sejumlah laporan dari para korbannya.
Dalam penangkapan, polisi bekerjasama dengan salah satu korban yang merupakan rental mobil.
Baca juga: Gelapkan 62 Mobil Seorang Diri, Djeni Raup Rp 2,5 Miliar
"Kita kerjasama dengan salah satu pelapor, pelapor ini kita suruh pura-puranya tawar mobil lagi ke dia (pelaku). 'Kalau mau tambah unit lagi ada'. Dia sempat curiga mau ditangkap, anak ini licin juga, dia pindah-pindah terus," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Pada akhirnya, Djeni berhasil masuk dalam perangkap skema yang dibuat polisi dan salah satu pelapor.
Djeni pun langsung ditangkap saat akan kembali menerima mobil dari pelapor yang sudah bekerjasama dengan polisi, di lokasi yang sudah disepakati di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Gelapkan 62 Mobil, Djeni Juga Tipu Perusahaan Leasing
"Kita selidiki terus kita pancing pelaku ambil mobil lagi, saat itu kita tangkap. Kita dapat data pelaku dari korban. Penangkapan pada awal pertengahan September di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ditangkap di tempat yang kita tentukan dengan pelapor," ujar Wahyudi.
Saat ditangkap, Djeni langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Adapun hingga kini poliso telah mengamankan 13 dari 62 unit mobil hasik kejahatan Djeni.
"Total delapan (mobil) yang sudah diambil pemiliknya, nanti saya cek lagi. Iya sekitar lima belum diambil. Kemarin sudah ada yang datang mau ambil, saya minta buktinya aja kayak BPKB, kalau masih kredit ya tunjukin angsuran terakhir saja," ujar Wahyudi.
Baca juga: Cerita Djeni, Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental dalam Waktu 2 Bulan
Hingga kini polisi masih mencari barang bukti mobil lainnya yang belum diamankan.
Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.
Sebelumnya, Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, karena menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.