Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara yang Jadi Terdakwa Penganiaya Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 15/10/2019, 16:57 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, terdakwa penganiaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Desrizal menilai, dakwaan jaksa terhadapnya tidak jelas, bahkan tidak cermat.

Dalam surat dakwaan, terdakwa yang merupakan seorang pencara disebut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP melawan pejabat.

“Namun nyatanya jaksa dalam menguraikan pasal-pasal yang dilanggar terdakwa tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam berkas penyidikan berkas perkara dari semua keterangan saksi fakta maupun keterangan tersangka sama sekali tidak ada kalimat atau kata yang menyatakan kalau terdakwa melakukan kekerasan karena keputusan tidak sesuai dengan harapan tersangka,” ujar kuasa hukum Desrizal, Atmajaya Salim, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Empat Fakta Persidangan Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat

Ia membantah bahwa awal terjadinya peristiwa pemukulan tersebut lantaran pertimbangan hakim tidak sesuai harapan terdakwa.

Menurut dia, awal mula Desrizal kesal lantaran kala itu putusan hakim sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

“Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, namun  saat itu hakim belum menjatuhkan putusan. Tindakan itu spontan saja, karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik,” ujar Atmajaya.

Ia meminta hakim untuk membebaskan Desrizal dari hukumannya.

“Permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia dengan segala kewenangan dan kebijaksanaannya agar berkenan memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Atmajaya.

“Kami memohon juga untuk jaksa melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar dia.

Hakim menjadwalkan jadwal persidangan lanjuta kasus itu pada Selasa (22/10/2019) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan Desrizal.

Desrizal Chaniago sedang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata ketika peristiwa dugaan penganiyaan itu terjadi.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Menurut Jaksa Penuntut Umum, P Permana (sebelumnya Purnama), ada dua majelis hakim yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso yang menjadi korban penganiayaan.

Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com