JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan pihak-pihak yang merasa dianiaya oleh aparat kepolisian untuk membuat laporan polisi.
Menurut Argo, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan polisi apabila merasa dirugikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Silakan saja membuat laporan, itu hak masyarakat jika merasa dirugikan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Dua Mahasiswa Unkris yang Dianiaya Polisi Lapor ke Propam Polda Metro Jaya
Argo mengungkapkan, setiap laporan yang masuk ke Propam Polda Metro Jaya akan ditindaklanjuti.
"Untuk tindak lanjutnya (penyelidikan laporan) merupakan kewenangan Provos, kita tunggu saja," ungkap Argo.
Pengakuan dua mahasiswa Unkris
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Krisnadwipayana mengaku dianiaya ketika berusaha lari dari kejaran aparat kepolisian.
Kedua mahasiswa tersebut adalah Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly. Mereka mengaku dianiaya oleh aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.
Kala itu, kedua korban terpisah dari rombongan. Keduanya berada di sekitar flyover Ladokgi, sementara rombongan mahasiswa Unkris lainnya telah berkumpul di Bendungan Hilir.
Ketika mereka tengah melarikan diri, tiba-tiba keduanya dipanggil oleh aparat kepolisian. Kepolisian yang mengejar mengancam menembak kaki kedua korban jika tetap berlari.
Baca juga: Dua Mahasiswa Unkris Mengaku Jadi Korban Penganiayan Polisi Saat Aksi Demo 24 September
Oleh karena itu, kedua mahasiswa tersebut memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Ketika menyerahkan diri, keduanya malah dianiaya oleh aparat kepolisian. Akibatnya, mereka mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
Gusti Aji dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat. Sementara itu, Yoverly hanya mendapatkan perawatan medis di Bidokkes Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Gusti Aji dan Yoverly tak mengetahui identitas polisi yang menganiayanya. Keduanya pun telah melapor ke Propam Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan STPL/44/X/REN.4.1.1/2019/Subbagyanduan tanggal 14 Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.