TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap empat pelaku penjual materai daur ulang di Jalan Raya Puspiptek, Muncul, Tangerang Selatan, Selasa (15/10/2019).
Kanit V Resmob Polres Tangerang Selatan, Ipda Agam Tsaani Rachmat mengatakan, penangkapan pelaku berinisial DR, OP, ED dan DH bermula dari laporan warga tentang adanya proses daur ulang materai di lokasi.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DR dan OP.
"Jadi materai asli yang sudah dipakai tapi didaur ulang. Seperti bekas tinta tanda tangan itu dihapus dengan proses menggunakan cairan. Tapi tersangka DR dan OP hanya menjual," kata Agam.
Baca juga: Gelapkan 62 Mobil Seorang Diri, Djeni Raup Rp 2,5 Miliar
Dari penangkapan DR dan OP, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Jampang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di sana, polisi menangkap dua pelaku lainnya berinisial DH dan ED.
Menurut Agam, kedua pelaku yang ditangkap hasil pengembangan memiliki peran berbeda.
Baca juga: Seorang Siswa SMP Tewas Setelah Jatuh dari Lantai 4 Sekolahnya
Untuk pelaku DH berperan mendaur ulang materai asli yang pernah terpakai untuk dijadikan seakan seperti baru.
"Kalau tersangka ED itu pengecer yang mendistribusikan ke tersangka DR dan OP untuk dijual," kata Agam.
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1000 materai yang telah didaur ulang dan cairan pembersih tinta.
Kini, keempat pelaku telah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.