TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Seksie Inteljen dan Penindakan Imigrasi Tangerang, Novan Indriyanto mengatakan, empat warga negara Nigeria yang terjaring razia dan tak memiliki izin tinggal akan segera dideportasi.
"Warga negara asing yang melebihi izin tinggalnya lebih dr 60 hari itu kami kenakan deportasi. Deportasi semua (empat warga Nigeria). Dan untuk sementara tidak bisa kembali dulu ke Indonesia," kata Novan, Selasa (15/10/2019).
Menurut Novan, empat warga Nigeria tersebut masuk Indonesia dengan visa turis. Namun hingga batas waktu selesai, mereka tak kunjung kembali ke negaranya.
Baca juga: 4 WNA Nigeria yang Terjaring Razia Terindikasi Penipuan Online
"Visanya liburan. Bisanya itu dikasih hanya 30 hari. Tapi rata-rata mereka tinggal bisa 6 bulan hingga satu tahun," kata dia.
Seorang perempuan warga Indonesia yang menyediakan tempat tinggal bagi keempat warga Nigeria tersebut akan berikan sanksi.
"Kalo WNI bisa dikenakan dalam pasal yang di maksud yaitu yang bersangkutan memberikan penampungan dan penginapan untuk mereka. Jadi WNI bisa dikenakan sanksi pidana," kata Novan.
Kantor Imigrasi Tangerang melakukan razia warga negara asing (WNA) di Apartement City Light, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa.
Dari razia tersebut, petugas mengamankan satu WNI dan empat WNA asal Nigeria yang tak memiliki izin tinggal.
WNI yang merupakan seorang perempuan berperan sebagai penyedia tempat tinggal bagi empat warga Nigeria tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.