Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelihaian Djeni Tipu Sana Sini hingga Raup Miliaran Rupiah...

Kompas.com - 16/10/2019, 08:40 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, ditangkap polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pertengahaan September 2019.

Polisi sempat kesulitan dalam menangkap Djeni yang dikenal sangat "licin" karena terus berpindah-pindah tempat.

Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, pihaknya harus sampai bekerja sama dengan pelapor atau korban untuk menangkap Djeni.

Polisi bersama pelapor akhirnya membuat skema penangkapan Djeni. Polisi memerintahkan korban untuk berpura-pura bertindak sebagai rental dan kembali menawarkan mobil kepada Djeni.

"Dia sempat curiga mau ditangkap, anak ini licin juga, dia pindah-pindah terus. Pokoknya kita selidiki terus kita pancing pelaku ambil mobil lagi, saat itu kita tangkap. Kita dapat data pelaku dari korban," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Saat ditangkap, Djeni langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Djeni Penggelap 62 Mobil Rental, Licin hingga Harus Dijebak

Seusai diperiksa, ternyata Djeni tidak hanya menggelapkan mobil, dia juga pernah menipu dalam bentuk uang, menggelapkan mobil dengan korban perusahaan leasing, dan lainnya.

Adapun dari menggelapkan 62 unit mobil, diperkirakan Djeni meraup uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Rekening Djeni kosong

Wahyudi mengatakan, saat ditangkap dan jalani pemeriksaan, Djeni didapati tidak memegang uang tunai. Rekening bank miliknya pun kosong.

Kepada polisi dia mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan gaya hidup atau foya-foya.

Namun, karena uang yang dihasilkan sangat besar, polisi akan terus menelusuri keberadaan uang Djeni.

"Saat ditangkap, tidak ada uang di rekeningnya. Dia itu enggak ada uang. Makanya ini akan kita dalami ke mana uang dia itu. Kita mau coba tracking (penelusuran) asetnya, apakah uang itu dijadikan aset, ini kita mau coba tracking," ujar Wahyudi.

Perusahaan leasing jadi korban

Adapun selain menggelapkan mobil sewaan dari rental dan perorangan, Djeni juga menyasar perusahaan leasing untuk menjadi korban.

Baca juga: Raup Rp 2,5 Miliar dari Penggelapan 62 Mobil, Rekening Bank Djeni Kosong, Habis Untuk Foya-foya

Delapan dari 62 unit mobil yang digelapkan merupakan mobil yang dibeli sendiri oleh Djeni melalui aplikasi perusahaan pembiayaan kredit mobil atau leasing.

"Di samping unit (mobil) yang punya orang, dia pakai beberapa aplikasi nama sendiri di (aplikasi) finance juga aplikasi (akun) bodong punya orang. Kemudian dia kredit mobil dengan DP murah terus dilempar (digadai) ke orang," ujar Wahyudi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com