JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan menunda sidang kasus penggunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Jan Jully Sambiran.
Sedianya, sidang yang digelar pada Rabu (16/10/2019), akan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Namun, dua saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur tidak bisa hadir.
Keduanya baru bisa hadir pada Rabu (23/10/2019).
"Pihak RSKO baru dapat hadir pada tanggal 23 nanti. Mereka memastikan kehadirannya untuk tanggal 23 itu," ujar Wijayono Hadi Sukrisno, pengacara Nunung dan Jan Jully, di ruang sidang kepada majelis hakim, Rabu.
Baca juga: Selama Rehabilitasi, Nunung Merasa Makin Dekat dengan Tuhan
Pihak BNNP juga tidak bisa hadir karena beberapa hal. Kuasa hukum Nunung kemudian meminta pihak Jaksa Penuntut Umum untuk mengirimkan surat kepada BNNP untuk hadir pada Rabu pekan depan.
"Pihak BNNP menunggu surat dari JPU. Kami mohon kepada Majelis untuk menyampaikan kepada saudara Jaksa dan meminta sidang ini ditunda selama satu minggu," kata dia.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Rabu pekan depan.
"Kami kasih kesempatan sampai minggu depan hari Rabu 23 Okotber. Panggilan terhadap petugas BNNP akan disampaikan kepada JPU," ucap Hakim Agus Widodo.
Baca juga: Fakta Sidang Kedua Nunung, Polisi hingga Kurir Narkoba Ikut Bersaksi
Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka berdua ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung membeli sabu sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli. Di bulan Juli, Nunung membeli sabu sebanyak dua kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.