JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penggunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim menunda sidang hari ini, Rabu (16/10/2019).
Walaupun pasrah, nunung merasa sedih karena harus menunggu satu minggu lagi.
"Nggak sih kalau kecewa, sedih pastilah karena satu minggu lama banget kalau menunggu ya," ujar Nunung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Dua Saksi Meringankan Tak Hadir, Sidang Nunung dan Suami Ditunda
Sementara July mengaku mengaku tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti proses hukum.
"Kita nggak bisa minta ya, harus begini, ya kita jalanin aja, yang penting bersabar," ucap dia.
Majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/10/2019).
Pasalnya, dua saksi meringankan yang akan dihadirkan pengacara terdakwa, yakni petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur tidak bisa hadir hari ini.
"Kami kasih kesempatan sampai minggu depan hari Rabu, 23 Okotber. Panggilan terhadap petugas BNNP akan disampaikan kepada JPU," ucap Hakim Agus Widodo.
Baca juga: Selama Rehabilitasi, Nunung Merasa Makin Dekat dengan Tuhan
Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka berdua ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung membeli sabu sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli. Di bulan Juli, Nunung membeli sabu sebanyak dua kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.