Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Akan Rancang Sanksi bagi Anggota yang Langgar Kode Etik

Kompas.com - 16/10/2019, 21:22 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana akan membuat hukum acara etik yang mengatur kode etik kedewanan termasuk kegiatan dewan.

Hukum acara merupakan serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Selama ini, DPRD DKI sudah mempunyai pasal tentang kode etik kedewanan yang tercantum di dalam tata tertib (tatib) DPRD. Namun tak punya aturan untuk mengeksekusinya.

Baca juga: Kembali Jabat Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Fokus Masalah Permukiman Kumuh hingga MRT dan LRT

"Di dalam tatib, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 (tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota) sanksinya tidak eksplisit pakai apa diberikan sanksinya. Akhirnya kami konsultasi ke Kemendagri, akhirnya sanksinya melalui kode etik. Kode etik kami sudah lebih dari 10 tahun memang yang saya amati pasal tidur. Tidak bisa digunakan karena kami tidak punya hukum acaranya," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Syarif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

"Kami ingin di periode baru ini 2019-2024 punya hukum acara sebagai tindak lanjut dari perlunya penegakan kode etik kedewanan," lanjut dia.

Jika nanti sudah terbentuk hukum acara kedewanan, mekanismenya akan ada sidang etik yang dipimpin hakim.

Anggota DPRD DKI Jakarta yang melanggar kode etik akan dibawa ke sidang etik. Dalam sidang jika terbukti melanggar kode etik akan diberikan peringatan.

Jika sudah masuk dalam jalur pidana maka diteruskan ke pihak berwajib atau kepolisian.

"Dalam proses persidangan di kemudian hari di mahkamah kode etik itu nanti ada unsir pidananya bisa diteruskan unsur pidananya. Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana ya tidak bisa pidana. Cukup teguran," kata Syarif.

Baca juga: DPRD DKI Harus Berpuas Hati, Beberapa Usulan Mereka Ditolak Kemendagri...

Namun terkait mekanisme pengangkatan hakim, cara memanggil terlapor, dan hal lainnya masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD.

Perbuatan-perbuatan yang tergolong dalam pelanggaran kode etik kedewanan adalah perbuatan asusila, membocorkan rapat tertutup, hingga tuduhan-tuduhan yang mengarah ke anggota DPRD DKI.

"Pokoknya soal-soal yang terkait etika. Misalnya, menyangkut kedewanan, seperti asusila, attitude saat kegiatan kedewanan," tambah politisi Partai Gerindra itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com