JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) siang.
Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku hari ini.
Pasalnya, UU KPK hasil revisi ditolak sejumlah pihak karena berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Revisi UU KPK dikerjakan dalam waktu yang sangat singkat dan menimbulkan kecurigaan kita semua teman-teman, katakan hu... teman-teman," seru orator dari atas mobil komando.
"Huuuuuuuu....," sahut peserta aksi unjuk rasa.
Baca juga: Mahasiswa yang Akan Unjuk Rasa Tuntut Perppu KPK Mulai Bergerak Dekati Istana Negara
Dalam orasinya, mahasiswa menilai bahwa KPK telah berada di posisi yang lemah untuk memberantas korupsi akibat berlakunya UU KPK hasil revisi.
Karena itu, Perppu dari Joko Widodo dinilai akan menjadi kado bagi KPK yang tengah dilemahkan.
"Makanya teman-teman BEM SI Jabodetabek dan Banten hadir di sini mendesak Presiden menerbitkan Perppu. Kenapa Perppu harus terbit, karena hanya ini opsi yang paling memungkinkan dilakukan," kata orator.
"Perppu itu adalah jalan keluar terbaik. Saya berpikir, justru (Perppu) adalah buah manis untuk masyarakat. Kalau kemarin ada yang mengatakan, ini (Perppu) adalah buah simalakama, itu tidak benar. Justru ini adalah buah manis dari Presiden pada periode jilid keduanya," imbuhnya.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis pukul 13.45 WIB.
Mereka ingin mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK yang dinilai kontroversial dan akan segera berlaku per hari ini, tepat 30 hari sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada 17 September 2019.
Baca juga: KPK Fana, Korupsi Abadi (2): Pasal-pasal yang Melemahkan KPK
Selama masa revisi hingga pengesahannya, UU KPK ditolak sejumlah pihak karena berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Total, ada 26 poin di dalam UU KPK hasil revisi yang dinilai bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.