JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Arpah di Beji, Depok, Jawa Barat, membuat laporan polisi di Polresta Depok lantaran merasa ditipu tetangganya terkait transaksi tanah.
Kuasa hukum Arpah, Muslim mengatakan, kasus ini terjadi pada 2015. Nenek Arpah merasa ditipu tetangganya, AJK (26), lantaran tanahnya seluas 103 meter persegi hanya dihargai Rp 300.000.
Muslim bercerita, awalnya nenek Arpah diajak ke kantor notaris di Bogor oleh tetangganya.
Sesampainya di kantor notaris, nenek Arpah diminta menandatangani dokumen.
Meski tak mengetahui apa isi dokumen lantaran buta huruf, Arpah menyetujui permintaan tetangganya.
“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ditanda tanganinya itu perihal sertifikat tanah miliknya saat pihak bank mendatangi rumahnya.
“Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya,” ucapnya.
Karena itu, kini Arpah tak punya tempat tinggal dan terpaksa menumpang di rumah kerabat atau anaknya.
Sementara itu, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Ia mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus yang dilaporkan nenek Arpah. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris,” ucap Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.