JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vicky Nitinegoro diamankan bersama dua rekannya berinisial AC dan AN di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam.
Ketiganya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba karena memiliki cairan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkoba.
"Kami mengamankan tiga orang, lalu kami bawa ke Polda Metro Jaya, yakni atas nama AC, VN, dan AN. Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menggunakan vape yang mengandung narkoba," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah vape dan dua botol cairan vape. Selanjutnya, polisi memeriksa kandungan cairan vape itu ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor).
Baca juga: Negatif Narkoba, Artis Vicky Nitinegoro Dipulangkan Polisi
Hasil tes menunjukkan dua botol cairan vape itu mengandung narkoba golongan satu jenis gorila. Dua botol cairan vape itu diketahui milik AC.
"Ternyata untuk dua cairan ini dan mengandung narkotika golongan jenis 1 jenis gorilla," ujar Argo.
Ketiganya juga menjalani tes urine guna mengetahui penggunaan narkoba. Hasil tes urine milik Vicky dan AN menunjukkan negatif narkoba.
"Untuk VN dan AN, kami kembalikan ke orangtua karena tidak terbukti menggunakan narkoba. Nanti sore, hari ini, kami pulangkan (VN)," ungkap Argo.
Sementara itu, hasil tes urine AC menunjukkan positif penggunaan narkoba. Saat ini, AC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
"Yang terbukti ini (AC) akan kami ita lakukan pemeriksaan kembali, setelah diperiksa (tes urine) positif menggunakan narkoba golongan satu," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.