Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutradara Amir Mirza Gumay Simpan Sabu di Bawah Kitchen Set Rumah

Kompas.com - 17/10/2019, 19:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sutradara Amir Mirza Gumay menyimpan narkoba jenis sabu di bawah kitchen set di dapur rumahnya.

Hal tersebut diketahui saat polisi menggerebek rumahnya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (14/10/2019).

Kala itu, sutradara film layar lebar berjudul Anak Negeri Megalith itu ditangkap bersama rekannya, Budi Kurniawan.

Baca juga: Polisi: Sutradara Amir Mirza Gumay Pakai Sabu karena Masalah Keluarga

Polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu, dan dua buah ponsel.

"Kita menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram di bawah kitchen set, di dapur," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Sutradara Amir mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya Trisna alias SU yang ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penangkapan Trisna merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Amir.

Baca juga: Sutradara Anak Negeri Megalith Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu 0,52 Gram

Trisna mendapatkan, sabu dari tersangka RO yang masih berstatus buron. Saat mengamankan Trisna, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat isap sabu, dan ponsel.

"(Barang bukti sabu) diletakkan di dompet kemudian diletakkan di atas kulkas. (Barang bukti ganja) diletakkan di depan rumah karena di depan rumah ada mesin air, jadi diselipkan di mesin air ini," ungkap Argo.

Kepada polisi, Trisna mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja dari DPO berinisial A.

Amir mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2014. Dia tidak rutin mengonsumsi narkoba selama lima tahun.

Dia sempat berhenti mengonsumsi sabu.

"Saat ditanya, yang bersangkutan menggunakan narkotika, katanya karena ada masalah keluarga," ungkap Argo.

Saat ini, ketiga tersangka terbukti mengonsumsi narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com