JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar unjuk rasa pada Kamis (17/10/2019).
Kali ini, mereka beraksi di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Blokade polisi membuat mereka tak sanggup mencapai target titik aksi yaitu di Istana Merdeka.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal terkait aksi unjuk rasa kali ini:
Polda Metro Jaya sendiri telah melarang adanya unjuk rasa mulai Selasa (15/10/2019) sampai Minggu (20/10/2019).
Larangan ini berupa diskresi bahwa kepolisian tidak akan menerbitkan izin unjuk rasa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengklaim, larangan tersebut agar keadaan kondusif jelang pelantikan presiden-wakil presiden RI terpilih 20 Oktober 2019.
Baca juga: Orator Aksi Mahasiswa: Perppu KPK dari Jokowi Akan Jadi Buah Manis
Akan tetapi, aksi BEM SI tetap terlaksana dan dikawal polisi. Pukul 13.45 WIB, rombongan pertama mulai berunjuk rasa dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
"Mereka tidak memberikan izin tertulis, namun melalui broadcast di media sosial. Dari imbauan, memang tidak boleh diizinkan. Namun, karena memang sudah terjadi, kita tetap sebagai anggota kepolisian memberikan pendampingan, jangan sampai kegiatan ini mengganggu kegiatan masyarakat yang lain," kata Kapolsek Gambir, Kompol Wiraga kepada Kompas.com, Kamis siang.
BEM SI awalnya mengklaim akan mendatangkan ribuan mahasiswa dalam aksi itu. Namun massa yang datang tidak sebanyak yang disebutkan.
Koordinator aksi, Muhammad Abdul Basit menyebut, keadaan ini dipicu oleh penggembosan dari berbagai sisi yang dilakukan sejumlah pihak.
"Ada yang ditahan birokrat, ada yang lain lagi, pelarangan-pelarangan aksi itu ada. Itu kekecewaan kita, khususnya pada Kemristekdikti yang sudah mengimbau rektor untuk mengeluarkan larangan aksi kepada mahasiswa," ujar pemuda yang akrab disapa Abbas itu kepada Kompas.com selepas aksi, Kamis sore.
Baca juga: Mahasiswa Bandung Demo Lagi, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu KPK
"Larangan berupa tulisan, ada yang berupa edaran dari pihak kampus, khususnya dari tanggal 15 (Oktober) sampai 20 (Oktober)," imbuhnya.
Aksi mahasiswa kali ini berfokus pada satu agenda, yakni mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang berlaku sejak Kamis (17/10/2019), tepat 30 hari setelah disahkan dalam paripurna DPR.
UU KPK hasil revisi memang menuai kecaman publik karena berpeluang mengamputasi berbagai kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.