TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Somasi tersebut menyikapi tewasnya seorang mahasiswa UIN Jakarta yang ditabrak truk di Graha Bintaro, Tangsel.
Berdasarkan kecelakaan tersebut, pihak mahasiswa meminta Pemkot Tangsel mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel.
"Di sini kami melayangkan somasi ke Wali Kota Tangerang Selatan terkait kecelakaan menimpa mahasiswa UIN Jakarta pada Senin kemarin. Saat itu jam operasional truk tidak sesuai perwal," kata Ketua Umum DPC Permahi Tangerang, Atharani Farhani di Pemkot Tangsel, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Polisi: Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Truk di Bintaro Tanpa Identitas
Dalam Perwal Nomor 3 tahun 2012, jam operasional truk bertonase besar terjadwal pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Masalahnya, aturan itu hanya berlaku di wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.
Aturan itu diminta diberlakukan juga di wilayah lain di Tangsel.
Menurut Atharani, Pemkot Tangsel lambat merespons perubahan Perwal meski kecelakaan yang melibatkan truk bukan saja pertama terjadi di wilayah Tangsel.
"Seharusnya perwal tersebut dilakukan pembaharuan secara berkala, paling sedikit setahun. Kemudian, kendaraan bertonase berat wajib beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," tutur Atharani.
Somasi tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Asisten Daerah satu Rahmat Salam.
Menurut Rahmat, pihaknya akan meneruskan somasi ke Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Dishub Tangsel.
"Adanya pertemuan ini, pastinya akan langsung saya sampaikan ke Dishub dan Ibu Wali Kota agar segera akan mengkaji ulang, melalui jajaran hukum," ucap Rahmat.
Baca juga: Sopir Truk yang Tabrak Pemotor hingga Tewas Serahkan Diri ke Polisi
Selain itu, Pemkot Tangsel akan bergerak cepat untuk mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar.
"Memang harus melibatkan banyak pihak, termasuk mahasiswa dalam pengkajian ulang Perwal Nomor 3 Tahun 2012 tersebut," katanya.
Sebelumnya, truk bermuatan tanah yang dikendarai Madrais (39) terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Graha Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (14/10/2019).
Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara motor bernama Niswatul Umma (18), mahasiswa UIN tewas terlindas.
Sopir truk sempat melarikan diri hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian.
Adapun korban ketika itu tidak dikenali karena tidak membawa identitas apapun. Belakangan diketahui korban adalah Niswatul Umma, mahasiswi UIN Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.