TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota Tangerang Selatan masih melakukan revisi terkait Peraturan Wali Kota Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Rencananya, Pemkot Tangerang Selatan akan menambah wilayah yang akan diterapkan jam operasional truk bertonase berat.
Untuk Perwal yang saat ini berlaku, jam operasional truk bertonase besar terjadwal pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, hanya berlaku di wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.
"Draf revisi sudah ada, nanti seluruh koridor akan dilakukan pengaturan jam operasional truk. Jadi untuk Perwal sekarang baru wilayah Serpong ke Muncul, Pamulang ke Ciputat untuk ke Jakarta. Nanti akan kita berlakukan semua untuk wilayah Tangsel," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Pemkot Tangsel, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Mahasiswi UIN Jakarta Tewas Ditabrak Truk, Pemkot Tangsel Disomasi
Pemkot Tangsel akan mengatur truk bertonase di atas 8 ton hanya diperbolehkan melintasi koridor jalan-jalan nasional, kota hingga pemukiman mulai dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
"Boleh melintas antara jam 9 (malam) sampai jam 5 (pagi). Mudah-mudahan tidak lama lagi perwal akan terbit," kata Benyamin.
Baca juga: Mahasiswa Akan Lapor Ke Ombudsman jika Somasi Tak Digubris Pemkot Tangsel
Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Somasi tersebut menyikapi tewasnya seorang mahasiswi UIN Jakarta, Niswatul Umma yang ditabrak truk di Graha Bintaro, Tangsel.
Dalam somasinya, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar.
Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya.
Sebelumnya, truk bermuatan tanah yang dikendarai Madrais (39) terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Graha Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (14/10/2019).
Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara motor bernama Niswatul Umma (18), mahasiswa UIN tewas terlindas.
Sopir truk sempat melarikan diri hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian.
Adapun korban ketika itu tidak dikenali karena tidak membawa identitas apapun. Belakangan diketahui korban adalah Niswatul Umma, mahasiswi UIN Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.