JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengakui belum maksimal menegakkan aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Sebenarnya, itu bukan peraturan baru karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Iya betul ini belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Fenomena Punya Mobil Tak Punya Garasi, Kenapa Banyak Terjadi?
Dampak dari aturan ini, Dishub bisa menderek mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.
Meski belum maksimal diterapkan, Syafrin mengklaim, pihaknya rutin melakukan operasi derek maupun cabut pentil bagi mobil yang parkir liar.
“Yang jadi kendala itu adalah warga itu memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya,” ucapnya.
Syafrin mengatakan, pihaknya akan kembali mensosialiasikan lagi aturan kepemilikan garasi.
“Kami beri pemahaman dan akan didiskusikan langkah ke depan dalam kontes penegakkan hukumnya,” ucap Syafrin.
Syafrin mengatakan, pihak Dishub akan berkoordinasi dengan dinas pajak terkait aturan itu. Sehingga kedepannya jika ada pemilik mobil hendak mengurus pajak harus membuktikan rumahnya memiliki garasi.
“Lalu kami akan kerja sama dan sosialisasi dengan RT RW sehingga yang membeli mobil itu yang memang punya garasi di rumahnya,” katanya.
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.
Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.