Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Abdul Basith Usai Rapat Perencanaan Peledakan Bom Rakitan Saat Aksi Mujahid 212

Kompas.com - 18/10/2019, 18:55 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith diduga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara pada 28 September 2019.

Menurut polisi, aksi peledakan itu direncanakan setelah kegagalan aksi peledakan saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.

Pada 24 September malam, Abdul Basith kembali menggelar pertemuan di rumah tersangka SO di kawasan Tangerang.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh tersangka SO, SN, DMR, JA, dan AK.

Dalam pertemuan dibagi peran siapa pembuat bom rakitan hingga eksekutor saat aksi Mujahid 212.

"Dievaluasi ternyata kurang maksimal kegiatan (peledakan) untuk mendompleng membuat chaos (kerusuhan) tanggal 24 September. Makanya tanggal 24 (September) malam, diadakan rapat permufakatan merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa membuat chaos (kerusuhan) dengan medompleng aksi tanggal 28 September (aksi Mujahid 212)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Dosen IPB Ungkap Awal Rencana Kerusuhan: Anggap Negara Runyam hingga Peledakan Bom

Selanjutnya, pada 25 September, Laode S yang berperan mencari pembuat bom rakitan diperintahkan menghubungi Laode N dan Laode A yang tengah berada di Papua.

Selain itu, pembuat bom lainnya yang berinisial JH juga berada di Bogor.

Argo mengungkapkan, Abdul Basith kemudian memberikan uang senilai Rp 8 juta kepada Laode S sebagai ongkos Laode N dan Laode A menuju Jakarta.

"Dia (Abdul Basith) juga memberi uang kepada SO senilai Rp 1 juta untuk membeli bahan-bahan (bom rakitan)," ujar Argo.

Baca juga: Pengakuan Dosen IPB dan Kisah 4 Tamu Pembuat Bom

Pada 26 September, Laode N dan Laode A tiba di Jakarta dan langsung menuju kediaman Abdul Basith di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Pada 27 September, pertemuan kembali digelar di rumah SO. Pertemuan itu dihadiri oleh Abdul Basith, SO, YD, dan Laode S.

Usai pertemuan, polisi langsung mengamankan para tersangka.

Polisi menemukan barang bukti berupa 28 bom rakitan menggunakan bahan peledak merica, paku, dan deterjen.

"Kita akan melakukan rekonstruksi sehingga bisa tahu saat permufakatan jahat oleh AB, membahas apa. Kita akan rekonstruksi sesuai apa yang disampaikan (tersangka) dan berita acara pemeriksaan (BAP)," jelas Argo.

Baca juga: Polisi: Dosen Nonaktif IPB Abdul Basith Terlibat Peledakan Bom Molotov Saat Kerusuhan di Jakarta

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Abdul Basith awalnya ditangkap terkait perencanaan peledakan saat aksi Mujahid 212.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com