JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo atau Jokowi saat Pilpres 2019, yaitu Ninoy Karundeng, membantah pernyataan dokter Insani alias IZH lewat kuasa hukumnya, Gufroni.
Ninoy mengungkapkan, dokter Insani tidak pernah memberikan pertolongan medis saat dia dianiaya sekelompok orang di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Sebelumnya, Gufroni mengungkapkan, dokter Insani memberikan pertolongan medis kepada Ninoy dan para demonstran yang terluka akibat tembakan gas air mata aparat kepolisian di Masjid Al Falah pada malam itu.
Baca juga: Suami Dokter IZH Berstatus Buron Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng
Saat itu terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh sehingga polisi harus menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran.
"Tidak betul dia (dokter Insani) memberikan pengobatan pada saya, tidak ada sama sekali," kata Ninoy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Ninoy menyatakan, dokter Insani bersama suaminya yang masih berstatus buron memerintahkan tersangka F untuk mengambil laptop dan ponsel Ninoy untuk menyalin data di dalamnya.
"Dia dan suaminya yang membuka tas laptop saya. Berdua itu memerintahkan dan mengambil laptop dan hp (handphone) saya untuk diserahkan ke salah satu tersangka yang namanya Fauzan," ungkap Ninoy.
Dokter Insani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Baca juga: Polisi: Dokter IZH Ikut Interogasi Ninoy Karundeng Saat Dianiaya
Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lain, yakni TR, ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan