TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang buruh berinisial AM ditangkap polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kepolisian mengungkap kasus AM berdasarkan aduan pihak lain.
AM diamankan di rumahnya di kawasan Kampung Cikupa RT 04/RW 02, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisoka, AKP Akbar Baskoro menerangkan, pada Jumat (18/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB, jajarannya mendapatkan informasi di rumah AM sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
"Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan sekitar jam 19.00 WIB, Kanit Reskrim bersama tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut," jelas Akbar di Mapolsek Cisoka, seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Pacarnya karena Tolak Berhubungan Badan
Akbar menambahkan, saat menggeledah, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap yang terbuat dari botol larutan lengkap dengan sedotannya.
"Serta satu buah timbangan elektrik dan diakui bahwa barang tersebut milik dari AM. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cisoka guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Total barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 83 gram, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman larutan cap kaki tiga lengkap dengan sedotan, satu buah timbangan elektrik, dan satu handphone. (Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Buruh di Cisoka Nekat Jual Sabu, Ditangkap Selang 2 Jam Ada Laporan ke Polisi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.