Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Pengusaha Sebut Rencana Kenaikan UMP DKI Jadi Rp 4,2 Juta Memberatkan

Kompas.com - 20/10/2019, 07:06 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur pengusaha di dalam Dewan Pengupahan menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen cukup memberatkan.

Pasalnya, ketentuan itu juga berlaku bagi pekerja baru, belum berpengalaman, dan yang masih lajang.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, kenaikan tersebut memberatkan karena kondisi perekonomian global yang tidak menentu.

Kondisi perekonomian global berpengaruh pada beberapa sektor bisnis, seperti ritel akibat pukulan bisnis online dan usaha padat karya karena penurunan daya beli masyarakat.

"Walaupun kenaikan UMP DKI sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini bagi pengusaha tetap menjadi beban berat," kata Sarman saat dihubungi. Sabtu (19/10/2019), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Pemprov DKI Bahas Kenaikan UMP DKI 2020 Sebesar 8 Persen

Kendati demikian, Sarman menyatakan, kalangan pengusaha akan menghormati dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.

"Kami inginnya UMP naik di kisaran angka Rp 4 juta saja, tapi kalau tidak mampu (membayarnya), kami akan secepatnya mengajukan penangguhan kepada pemerintah," ujar Sarman.

Untuk mekanisme penangguhan tersebut telah diatur dalam PP tersebut. Pengusaha memiliki kesempatan hampir satu setengah bulan untuk mengevaluasi mengenai kemampuan mereka dalam melaksanakan kenaikan UMP 2020 tersebut.

Baca juga: UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Tahun 2020, Berikut Daftar Lengkapnya

Selain itu, Sarman juga meminta kepada serikat pekerja untuk memahami kondisi perekonomian tanah air.

Dia juga menyarankan, mereka tidak menggelar aksi unjuk rasa yang bisa mengganggu iklim bisnis dan investasi.

Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada tahun 2020.

Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terakhir untuk membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan.

"Kita kan Insya Allah baru nanti tanggal 23 (Oktober) kita akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," ujar Andri saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2019).

Terkait jumlah kenaikan UMP, Andri belum bisa memastikannya. Ia masih melakukan beberapa tahapan akhir untuk menentukan jumlahnya.

Ia menjelaskan, Disnakertrans sudah mulai melakukan pembahasan awal mengenai kenaikan UMP sekitar enam bulan lalu.

Pihaknya pun sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta dan sedang memasukan data hasil survei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com