JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara Win Bawar mengatakan bahwa kantor wali kota Jakarta Utara tidak punya anggaran untuk mengganti foto presiden dan wakil presiden yang baru.
"Ini (pergantian foto) enggak ada anggarannya," kata Win saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).
Terlebih saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, saat itu tidak ada lagi dana anggaran tidak terduga yang bisa mereka alokasikan untuk keperluan penggantian foto presiden dan wakilnya.
Win mengaku menyisihkan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk mengganti 15 pasang foto presiden dan wakil presiden yang ada di kantor wali kota Jakarta Utara.
Baca juga: Cerita Darwis Triadi di Balik Pemotretan Foto Resmi Jokowi dan Maruf Amin
Karena tidak punya anggaran, Win berencana untuk mengganti fotonya saja. Sementara untuk bingkai foto, pemkot Jakarta Utara akan menggunakan bingkai lama.
Adapun saat ini, Win sudah menerima foto terbaru dari Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dari Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara.
"Mungkin dalam 2-3 hari sudah dipasang," ucap Win.
Win mengatakan, ada 15 ruangan yang harus diganti foto presiden dan wakil presidennya. Adapun 15 ruangan itu di antaranya adalah ruang pola, ruang Fatahillah, ruang bahari, hingga Balai Yos Sudarso.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah ruangan di gedung wali kota Jakarta Utara belum mengganti foto pasangan Jokowi-JK dengan foto terbaru Jokowi-Ma'ruf.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Kantor Walikota Jakarta Utara, foto Presiden yang terpasang memang gambar Jokowi. Namun foto yang terpasang merupakan foto resmi dari periode sebelumnya.
Sementara untuk foto Wakil Presiden masih terpasang gambar Jusuf Kalla (JK) yang sudah resmi pensiun pada Minggu (20/10/2019) sore.
Adapun foto resmi Jokowi dan Ma'ruf Amin telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Punya Stok Foto Jokowi, Masyarakat Lebih Pilih Beli Foto Maruf
Penerbitan foto tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang bernomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 soal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu sudah dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah termasuk diantaranya Gubernur dan Walikota di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.