BEKASI, KOMPAS.com - Solihin (65) hanya bisa berharap-harap cemas. Uang simpanannya di koperasi pegawai Merpati Pos Bekasi sebesar Rp 89 juta, kata dia, tak bisa dicairkan. Padahal, mestinya uang simpanan itu dapat diambil oleh anggota koperasi kapan pun.
Apalagi sejak 2010 Solihin sudah memasuki masa pensiun, sehingga tak lagi memperoleh penghasilan.
"Sejak saya masuk di (PT Pos Indonesia cabang) Bekasi, (gaji) dipotong Rp 100.000 per bulan untuk simpanan wajib koperasi," ujar Solihin kepada awak media di bilangan Margahayu, Bekasi Timur, Senin (21/10/2019).
Solihin mengklaim, dananya yang beku di kas koperasi berupa tabungan deposito Rp 80 juta dan simpanan wajib Rp 9,1 juta.
Baca juga: Pegawai Pos Indonesia di Bekasi Mengaku Jadi Korban Penggelapan Uang Simpanan di Koperasi
Dana tersebut diduga digelapkan oleh pengurus koperasi sejak 2014, sehingga salah satu pegawai memberanikan diri melaporkan kasus itu ke polisi pada Mei 2019 lalu.
Solihin bercerita, kondisi keuangannya mulai cekak pada Februari 2014. Karena itu Solihin lantas berencana menarik dana simpanannya.
Namun, tak dinyana kala Solihin akan menarik dana simpanannya itu, ia mengaku terkejut karena koperasi disebut tidak punya dana.
Padahal, kala itu pria yang mengaku sudah 35 tahun bekerja di Pos Indonesia sedang butuh uang buat biaya kuliah anak serta pemugaran rumah.
Beruntung, ia masih punya sejumlah uang untuk menalangi keperluan tersebut.
"Saya menyimpan uang itu ya untuk anak kuliah atau membangun rumah. Ternyata saya butuh sekali waktu itu, nelpon ternyata sudah kolaps dan tidak ada tanggung jawab dari pengurus yang dimaksud, pengawas juga tidak mendeteksi uangnya ke mana," ungkap Solihin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan