TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto mengungkap bahwa dalam melakukan penggelapan mobil rental, pelaku HBP (42) tak sendirian.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ambulans di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Barat ini melakukan kejahatan dengan diatur oleh istrinya, DW (41).
"Dari rangkaian introgasi saudara HBP, kejahatan tersebut dilakukan bersama istrinya berinisial DW. Dari pengakuan HBP (diketahui) yang mengatur adalah istrinya," kata Totok di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (21/10/2019).
Sementara HBP menjelaskan, selama melakukan penggelapan mobil rental, DW berperan sebagai penyewa.
Baca juga: Mirip Kasus Djeni, Polisi Tangkap Pasutri yang Gelapkan Mobil Rental di Pamulang
DW menyepakati jenis mobil dan jumlah hari untuk mobil yang akan disewanya dengan menggunakan identitasnya.
"Jadi peran istri sewa kepada rental, dan setelah mobil dapat saya yang mencari lawan (untuk menerima gadai)," kata HBP dalam pemeriksaan.
HBP mengaku sempat menyadari perbuatan yang dilakukan salam ini salah. Namun, beberapa kali ia mendapatkan tekanan dari sang istri untuk terus melakukannya.
"Saya sudah bilang (kepada DW) kalau ini sudah salah jalan, tapi tetap istri suruh jalan terus buat bayar utang dan bangun rumah," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berprofesi Sopir Ambulans
Polsek Pamulang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HBP (42) dan DW (41) yang melakukan penggelapan lima unit mobil dengan modus menyewa ke rental.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Duren, Cipayung, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).
Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat korban bernama Yanto melapor ke Polsek Pamulang tentang mobil miliknya yang tak kunjung kembali.
Yanto mengatakan, mobilnya disewa oleh kedua pelaku. Dalam kesepakatan, kedua pelaku seharusnya hanya menyewa tiga hari dengan alasan untuk acara kantor.
"Menyewanya sekitar bulan September 2019. Berdasarkan informasi ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh kedua tersangka ke orang lain," kata Totok di Polsek Pamulang.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit mobil dengan berbagai jenis.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.