JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Arpah, Muslim menyatakan, nenek Arpah (69) mau menandatangani dokumen yang diberikan AKJ lantaran mengira jika yang ditandatangani adalah pemecahan surat sertifikat tanah yang telah dijual sebelumnya dengan luas 196 meter persegi.
Adapun sebelumnya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Kemudian, ia menjual tanahnya seluas 196 meter persegi kepada tetangganya yang berinisial AKJ.
Artinya, tanah yang belum dijualnya tersisa 103 meter persegi.
“Jadi pas dijemput, nenek Arpah kiranya tanda tangan pemecahan sertifikat tanah yang 196 sudah dijualnya. Soalnya waktu itu tanda tangan sudah, tapi belum terima sertifikatnya kan yang punya Bu Arpah,” ujar Muslim saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Muslim mengatakan, saat 2015 lalu Arpah menjual tanah seluas 196 meter persegi dengan harga Rp 315 juta kepada AKJ.
Baca juga: Nenek Arpah Ditipu, Sertifikat Tanah Ternyata Dipakai Tetangga untuk Pinjam Uang
Namun, saat pembelian itu nenek Arpah malah menyerahkan sertifikat seluruh tanahnya kepada AKJ untuk diurus masalah pemecahan sertifikat tanahnya.
“Jadi emang sebelumnya yang tanah 196 meter persegi itu dibayar lunas tapi kan enggak kembali-kembali sertifikat yang 103. Jadi belum dikembalikan itu, jadi pas dibeli dikasih semua suratnya sama Arpah secara keseluruhan tapi belum dipecah,” kata Arpah.
Nenek Arpah pun rajin menagih soal pemecahan sertifikatnya, namun sayangnya AKJ selalu beralasan kalau sertifikatnya itu belum selesai diurus. Hingga pada akhirnya nenek Arpah diajak ke notaris di Bogor.
Arpah pun diminta menandatangani dokumen yang ia tidak ketahui isinya. Sebab ia buta huruf dan tulis.
Kini nenek Arpah khawatir tak bisa lagi meninggali rumahnya. Sebab sertifikat tanah miliknya sudah digadaikan AKJ sebagai jaminan peminjaman uangnya sebesar Rp 400 juta.
“Iya ternyata pihak bank bilang sudah macet pembayarannya dan sudah diberi peringatan untuk mengosongkan rumah itu, tidak tahu tapi kapan dieksekusinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Nenek Arpah (69), merasa ditipu tetangganya sendiri lantaran tanah miliknya seluas 103 meter persegi dibeli dengan harga Rp 300.000.
Ia bercerita, awalnya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Kemudian, ia menjual tanahnya seluas 196 meter kepada tetangganya yang berinisial AKJ.
Meski telah menjual tanahnya, Nenek Arpah masih punya sisa tanah lagi seluas 103 meter persegi.
“Nah ternyata tanah 103 meter persegi ini diambil juga oleh si AKJ dibuatkan sertifikat balik nama atas nama dia,” kata Arpah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.