Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur Buruh Tak Diajak Berunding, KSPI Tolak Rencana Kenaikan UMP pada 2020

Kompas.com - 22/10/2019, 11:02 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mulai tahun depan sebesar 8,51 persen mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Di DKI Jakarta, jika UMP resmi naik sebesar 8,51 persen, UMP yang sebelumnya Rp 3.940.973 akan menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020.

Ketua Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan penolakan ini lantaran kenaikan hanya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan bergantung pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional dan tidak berdasarkan pada kebutuhan nyata dari para buruh atau pekerja.

"Tanggapan kita menolak kenaikan 8,51 persen alasannya kenaikan itu didasarkan oleh PP 78 Tahun 2015. Selama ini kan KSPI menolak keberadaan peraturan pemerintah tersebut. Kenaikannya tidak berdasarkan kebutuhan real," ucap Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Perwakilan Pengusaha Sebut Rencana Kenaikan UMP DKI Jadi Rp 4,2 Juta Memberatkan

Hal lain yang membuat KSPI keberatan menerima keputusan ini karena kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamaratakan kenaikan atau besaran UMP yakni 8,51 persen.

Menurut dia, hal ini tanpa melalui perundingan di masing-masing daerah yang seharusnya melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Keputusan ini seolah melangkahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Penetapan itu kan ditetapkan langsung melalui surat edaran menteri di tingkat nasional begitu. Otomatis dia menghilangkan perundingan di tingkat daerah. Yang berunding ialah dewan pengupahan, itu isinya tiga unsur karena realitasnya tiap kota atau provinsi itu berbeda-beda," katanya.

Pekerja di Jakarta masih sedikit lebih beruntung karena dengan kenaikan tersebut bakal menyentuh angka UMP Rp 4,2 juta. Namun, di daerah lain seperti Ciamis yang hanya memiliki UMP Rp 1,6 juta, kenaikan ini tak berarti apa-apa.

Baca juga: Rencana Kenaikan UMP DKI Jadi Rp 4,2 Juta Ditanggapi Pesimistis Jurnalis

"Mereka kan saat ini upahnya cuma Rp 1,6 juta, nah 8,51 persen berarti hanya Rp 130 ribuan. Itu naiknya yang kecil akan tetap kecil, yang besar mungkin kan besar. Kalau buruh sih becandanya bilang yang kaya makin kaya, yang miskin akan semakin miskin. Karena yang sekarang upahnya kecil naik segitu akan kecil," ungkap Kahar.

Diketahui, rencana kenaikan UMP tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com