DEPOK, KOMPAS.com - Satu orang mucikari bernama Reza (20) ditangkap polisi di Apartemen Margonda Residence 2, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok beberapa waktu lalu.
Kapolres Depok AKBP Aziz Ardiansyah mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2.
"Kemudian masyarakat yang melapor bersama tim menyelidiki adanya proses prostitusi di apartemen itu," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Surabaya Berpindah Hotel agar Tak Terendus Polisi
Setelah dicek ke apartemen itu, ternyata terungkap Reza tengah menjual H (22) ke pelanggannya.
Akhirnya, Reza dan H dibawa ke Polsek Beji guna pengusutan lebih lanjut. Ditemukan juga barang bukti uang tunai Rp. 600.000 bersama dua ponsel yang juga diamankan.
"Masih dalam penyidikan lebih lanjut terkait motif," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.