JAKARTA,KOMPAS.com - Tim kuasa hukum aktivis Papua, Michael Hilman membantah keenam klienya, yakni Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara beberapa waktu lalu.
Mereka dianggap tidak melakukan pengibaran bendera tersebut karena keenam aktivis tersebut diklaim tidak ada yang membawa bendera bintang kejora saat aksi demonstrasi.
Menurut Michael, andai benar mereka mengibarkan bendera bintang kejora, hal tersebut bukanlah suatu bentuk pemberontakan. Sebab, mereka mengklaim lambang bintang kejora hanya sebatas simbol kebudayaan yang berasal dari Papua.
Baca juga: Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya
"Kita lihat bahwa bintang kejora ini adalah bagian budaya Papua. Jangan dipolitisir sebagai makar atau mau menggulingkan pemerintahan yang sah, apa yang ditunjukkan kepada kawan kawan tersangka itu," ujar Michael saat ditemui di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2010).
Lanjut Michael, dengan mengibarkan bendera bintang kejora, kliennya tidak bermaksud mengganti kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara.
"Itu kan hanya sebatas bendera, yang penting kan bendera merah putih-nya lebih tinggi, boleh lah dinaikkan (bendera bintang kejora) setengah tiang tapi tetap bendera Indonesia merah putih," ucap dia.
Baca juga: Aktivis Papua yang Ditahan di Mako Brimob Idap Beberapa Penyakit hingga Nyaris Gangguan Jiwa
Sebagai informasi, bendera bintang kejora digunakan untuk wilayah Nugini Belanda dari 1 Desember 1961 hingga 1 Oktober 1962 ketika wilayah ini berada di bawah pemerintahan Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA).
Kini, bendera ini biasanya digunakan oleh pendukung Organisasi Papua Merdeka.
Berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua yang diratifikasi pada tahun 2002, bendera bintang kejora dapat dikibarkan di Papua selama bendera Indonesia juga dikibarkan dan lebih tinggi dari bendera bintang kejora.
Bendera ini terdiri dari sebuah pita vertikal merah di sepanjang sisi tiang, dengan bintang putih berujung lima di tengahnya.
Sebelumnya, Surya Anta beserta lima rekannya yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.