JAKARTA, KOMPAS.com - Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, pegiat media sosial Ninoy Karundeng diperintahkan untuk menulis surat pernyataan yang menyatakan tidak ada penganiayaan di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September.
Ada dua tersangka yang memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan itu yakni RDS dan seorang dokter bernama Insani alias IZH.
"Yang menuntun (Ninoy) ada tersangka RDS dan IZH. Mereka menuntun korban (Ninoy) agar tidak mempermasalahkan penganiayaan di TKP," kata Dedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Dedy menambahkan, kedua tersangka juga meminta Ninoy tak melaporkan kejadian penganiayaan itu ke polisi.
Baca juga: 15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kendati demikian, Ninoy mengabaikan perintah itu dan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2019.
"Mereka juga menuntun korban membuat surat pertanyaan tidak lapor ke polisi," lanjut Dedy.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Salah satu tersangka adalaj Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan seorang dokter berinisial IZH.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, sebanyak dua tersangka berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.
Baca juga: Ninoy Karundeng Bantah Diobati Dokter Insani Saat Dianiaya
Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Seperti diketahui, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Selain menganiaya, para tersangka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.