TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tengah gencar melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk khususnya pada siang hari.
Namun saat penindakan, petugas terkadang mendapat gangguan berupa intimidasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Purnawa Wijaya pernah mengalaminya saat menghentikan truk angkutan tanah di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, beberapa waktu lalu.
Purnama sempat dihubungi oleh seseorang yang diduga bekingan pemilik truk angkutan berat. Namun dia sendiri tak mengetahui siapa orang yang menghubunginya itu.
"Anda siapa, nyetop-nyetop truk," kata Purnama menirukan ucapan penelpon, Selasa, (22/10/2019).
Padahal, kata Purnama, tindakan yang dilakukan terhadap truk tersebut tidak menyalahi aturan. Apalagi, upaya yang dilakukan merupakan perintah dari Wali Kota Airin Rachmi Diany.
Menurutnya justru sopir truk yang melakukan kesalahan karena tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat lulus uji KIR.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Gelar Rapat Koordinasi Revisi Perwal Terkait Peraturan Truk
Purnama mengatakan orang yang menghubunginya justru lebih ngotot dan menanyakan surat perintah dari Airin.
"Susahnya kita selalu berhadapan sama orang yang berpangkat," tuturnya.
Menurut Purnama, Dishub Tangsel punya kelemahan dalam menegakan aturan operasional truk bertonase berat.
Pihaknya tidak bisa menangkap ataupun mengambil tindakan terhadap truk yang lewat tanpa didampingi oleh unsur kepolisian.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.
"Kalau selama ini Dishub hanya berkewenangan di terminal dan jembatan timbang," ujar Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.