Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Koordinasi dengan IDI

Kompas.com - 22/10/2019, 15:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng berprofesi sebagai dokter yang bernama Insani alias IZH.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dokter Insani terdaftar resmi sebagai dokter dan memiliki kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia.

Meski demikian, Insani diketahui tak memberikan pertolongan medis kepada Ninoy saat dianiaya oleh sekelompok orang di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan mempunyai kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020," kata Dedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Kepolisian telah berkoordinasi dengan IDI guna menindaklanjuti proses hukum terhadap Insani.

Baca juga: Polisi Sebut Ninoy Karundeng Diperintahkan Tulis Surat Pernyataan Tak Dianiaya

"Kita sudah koordinasi (dengan IDI). Nanti secara resmi, kita akan tuangkan dalam BAP sehingga kita bisa mengetahui apa tindakan untuk tim medis ini," ujar Rovan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan seorang dokter berinisial IZH.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, sebanyak dua tersangka berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

Baca juga: 15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Seperti diketahui, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Selain menganiaya, para tersangka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com