JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa pegiat media sosial Ninoy Karundeng bukan rekayasa.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti, yang mengatakan bahwa ada pihak-pihak menyebarkan informasi hoaks yang menyebutkan bahwa kasus Ninoy Karundeng adalah rekayasa.
"Apabila ada pihak yang menganggap ini adalah rekayasa, kami pastikan bahwa ini tidak rekayasa," kata Dedi di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Sekjen PA 212 hingga Tabib Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Ini Perannya...
Dedi mengatakan, hal itu bisa dibuktikan dari alat bukti yang ditemukan polisi selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan.
Para pelaku bahkan seolah-olah membuat propaganda kalau Ninoy tak dianiaya dengan memaksa yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang kemudian diviralkan di media sosial.
Bukti yang paling menguatkan fakta bahwa pengaianyaan itu memang terjadi adalah rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian yang semula coba dihapus namun berhasil diamankan petugas.
Baca juga: Dokter Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Koordinasi dengan IDI
Fakta itulah yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kini penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus itu. Dua nama yang paling mentereng dalam rentetan saksi yang diperiksa polisi yakni, Ketua Media Center PA212, Novel Bamukmin dan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.