Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Syaikhu Siap Tinggalkan DPR Setelah Ditetapkan Jadi Cawagub DKI

Kompas.com - 22/10/2019, 20:51 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Mohammad Arifin menyatakan, anggota DPR RI Ahmad Syaikhu siap meninggalkan DPR RI saat ditetapkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

Sebab, Syaikhu menjalankan tugas dari partainya.

"Beliau (Syaikhu) insya Allah siap manakala ditugaskan sebagai cawagub, dia akan tinggalkan posisinya sebagai DPR," ujar Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Sandiaga Sebut Prabowo Berulang Kali Tawari Dirinya Kembali Jadi Wagub DKI

Arifin menyatakan, Syaikhu saat ini masih berstatus sebagai kandidat cawagub pengganti Sandiaga Uno.

Selain Syaikhu, kandidat cawagub lainnya, yakni Agung Yulianto yang juga kader PKS.

Arifin menuturkan, proses pemilihan wagub DKI selanjutnya, yakni rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wagub dan membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub.

Panlih nantinya akan memverifikasi kandidat cawagub dan menetapkan cawagub yang memenuhi syarat.

Baca juga: Ahmad Syaikhu Siap Tinggalkan Kursi DPR RI Untuk Wagub DKI

Saat penetapan itulah, Syaikhu harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat di Senayan.

Arifin berharap, pimpinan DPRD DKI segera melanjutkan proses pemilihan wagub.

"Kita minta setelah semua alat kelengkapan Dewan selesai terbentuk agar segera diagendakan rapat pimpinan gabungan," kata dia.

Arifin berujar, PKS berharap pemilihan wagub rampung sebelum akhir 2019. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memiliki wagub akhir tahun ini.

"Kita berharap sebelum berakhir tahun ini sudah ada wagub," ucap Arifin.

Ahmad Syaikhu sebelumnya mengaku siap mundur dari DPR jika diminta untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI, saya tinggal mundur (dari DPR)," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Diharapkan Selesai Sebelum Akhir Tahun 2019

Calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 7 ayat 2 huruf s undang-undang itu menyebut syarat calon kepala daerah, yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Aturan itu juga sudah dituangkan ke dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com