Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Syaikhu Siap Tinggalkan DPR Setelah Ditetapkan Jadi Cawagub DKI

Kompas.com - 22/10/2019, 20:51 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Mohammad Arifin menyatakan, anggota DPR RI Ahmad Syaikhu siap meninggalkan DPR RI saat ditetapkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

Sebab, Syaikhu menjalankan tugas dari partainya.

"Beliau (Syaikhu) insya Allah siap manakala ditugaskan sebagai cawagub, dia akan tinggalkan posisinya sebagai DPR," ujar Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Sandiaga Sebut Prabowo Berulang Kali Tawari Dirinya Kembali Jadi Wagub DKI

Arifin menyatakan, Syaikhu saat ini masih berstatus sebagai kandidat cawagub pengganti Sandiaga Uno.

Selain Syaikhu, kandidat cawagub lainnya, yakni Agung Yulianto yang juga kader PKS.

Arifin menuturkan, proses pemilihan wagub DKI selanjutnya, yakni rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wagub dan membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub.

Panlih nantinya akan memverifikasi kandidat cawagub dan menetapkan cawagub yang memenuhi syarat.

Baca juga: Ahmad Syaikhu Siap Tinggalkan Kursi DPR RI Untuk Wagub DKI

Saat penetapan itulah, Syaikhu harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat di Senayan.

Arifin berharap, pimpinan DPRD DKI segera melanjutkan proses pemilihan wagub.

"Kita minta setelah semua alat kelengkapan Dewan selesai terbentuk agar segera diagendakan rapat pimpinan gabungan," kata dia.

Arifin berujar, PKS berharap pemilihan wagub rampung sebelum akhir 2019. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memiliki wagub akhir tahun ini.

"Kita berharap sebelum berakhir tahun ini sudah ada wagub," ucap Arifin.

Ahmad Syaikhu sebelumnya mengaku siap mundur dari DPR jika diminta untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI, saya tinggal mundur (dari DPR)," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Diharapkan Selesai Sebelum Akhir Tahun 2019

Calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 7 ayat 2 huruf s undang-undang itu menyebut syarat calon kepala daerah, yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Aturan itu juga sudah dituangkan ke dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com