JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Elang Laut Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pelaku pungutan liar atau yang biasa dikenal pak ogah, Selasa (22/10/2019) malam.
H (40) adalah salah satu pak ogah yang diamankan Tim Elang Laut. Ia ditangkap saat sedang melambai-lambaikan senter pengatur lalu lintas di persimpangan dekat Terminal Peti Kemas di Jalan Raya Pelabuhan.
Polisi langsung menggeledah H dan ditemukan uang recehan dan uang kertas total berkisar Rp 50.000.
Kepada wartawan, ia mengaku tidak pernah memaksa sopir truk yang melintas untuk memberi uang kepadanya.
Ia hanya meminta uang-uang recehan dari para sopir truk tersebut
"Per truk nggak mesti bayar, kadang dikasih Rp 500, Rp 1.000. Kalau enggak dikasih enggak diapa-apain," kata H.
Jumlah itu memang terdengar sedikit. Namun, ketika ditanya berapa uang yang biasa ia dapatkan dari para sopir truk, ia menjawab, mencapai Rp 80.000 hanya dalam dua jam.
"Saya di sini dari jam 19.00 WIB sampai jam 21.00 WIB. Kalau yang jam 21.00 WIB ada lagi orangnya cuma belum dateng," ujar H.
H mengaku tinggal di Bulak Duri, perbatasan antara Jakarta Utara dan Bekasi yang kurang lebih berjarak 10 Kilometer dari lokasi tersebut.
Ia rela jauh-jauh datang kesana agar bisa mendapatkan uang dari para sopir truk.
"Dulu saya coba jualan kopi starling di dalam, cuma hasilnya enggak seberapa," tuturnya.
Saat diamankan Polisi, mata H tampak berkaca-kaca. Namun Polisi memerintahkannya agar tidak menangis.
Setelah diinterogasi di lokasi, H lalu dibawa Polisi menggunakan mobil menuju Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.