Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Kaji Tarif Sewa Rusunawa Pasar Rumput

Kompas.com - 23/10/2019, 05:35 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, payung hukum dibutuhkan untuk menentukan besaran tarif sewa yang dikenakan bagi masyarakat untuk tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput.

"Itu belum, masih dikaji oleh PD Pasar Jaya sebagai pengelola berapa tarifnya yang akan dikenakan. Karena ini kan beda bukan retribusi yah," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di Jakarta, Selasa (22/10/2019), seperti dikutip Antara.

Meli menyebutkan, jika pengelola adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka tarif tersebut tidak masuk dalam kategori retribusi, tetapi tarif layanan perumahan.

"Tentunya untuk mengenakan tarif itu harus ada payung hukumnya, inilah yang menjadi tugas kita mempercepat penerbitan payung hukum tadi yang bisa berupa Pergub, diatur mekanisme pemberian unit rumahnya, termasuk tarif layanan perumahan," ucap Meli.

Saat ini, lanjut dia, payung hukum tersebut sudah dikonsepkan dan masih dalam tahap pembahasan oleh biro hukum DKI, biro penataan kota dan lingkungan hidup (PKLH) dan PD Pasar Jaya selaku pengelola.

"Nanti semua biro diundang dalam pertemuan selanjutnya sebelum kami sampaikan pada jajaran pimpinan di Balai Kota DKI untuk disampaikan hasilnya," ucap Meli.

Kendati demikian, Meli menyatakan, tidak ada kemungkinan pemberlakuan tarif cuma-cuma (gratis) meski mereka termasuk masyarakat terprogram relokasi karena bangunan rumahnya terdampak normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

"Meski bangunan sendiri, kan memanfaatkan lahan pemerintah dan beberapa di antaranya sudah dimanfaatkan bahkan untuk kontrakan. Jadi kekhususan yang diberikan adalah hanya berupa tarif terprogram saja, sehingga berbeda dengan tarif umumnya," tutur Meli.

Sebelumnya, DPRKP DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang terdampak normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung akan mendapatkan keringanan rusunawa Pasar Rumput.

"Mekanisme tarif dan sasaran rusunawa itu memang untuk warga yang terkena dampak normalisasi dan itu sudah dijelaskan dalam nota PKS (Perjanjian Kerja Sama)," kata Meli Budiastuti, di Jakarta, Selasa.

Meli mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan konsep besaran tarif sewa di rusunawa tersebut yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembangun, dan PD Pasar Jaya yang merupakan pemilik lahan.

Meskipun Rusunawa Pasar Rumput tersebut diutamakan bagi masyarakat yang terkena dampak normalisasi Ciliwung, namun masyarakat umum juga diperbolehkan untuk menyewa unit.

Namun, tarifnya lebih tinggi.

"Tapi saat ini masih dibahas komposisi masyarakat terprogram (terkena dampak normalisasi) dan yang umum yang dapat unit. Termasuk berapa tarifnya serta syarat-syarat calon penghuni rusunawa ini," katanya.

Rusunawa yang memiliki tinggi 25 lantai ini hingga Oktober 2019 ini memiliki kemajuan sampai 99 persen dan ditargetkan segera bisa dihuni oleh masyarakat tahun ini.

Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu syarat administrasi rampung yang salah satunya adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan dari Kementerian PUPR untuk bisa melakukan penghunian di Rusunawa Pasar Rumput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com