Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Preman di Cakung yang Terekam Video Palak Sopir Truk Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 23/10/2019, 08:30 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pemerasan atau pemalakan terhadap sopir truk oleh sejumlah preman di Pintu Keluar Tol Cakung Barat, Jakarta Timur, viral di media sosial.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruck, terlihat seorang pria berbaju merah dan bercelana pendek memalak seorang sopir truk yang sedang terjebak kemacetan.

Pria berbaju merah tersebut tampak memaksa saat meminta uang sampai harus memanjat ban mobil. Ketika sudah mendapat uang yang cukup, pria itu langsung pergi.

Kapolsek Cakung Kompol Pandji Santoso mengatakan, peristiwa dalam video itu terjadi di Pintu Keluar Tol Cakung Barat pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: 55 Preman Ditangkap di Tanah Abang dan Senen

Pandji mengatakan, pihaknya kerap mendapat laporan adanya pemalakan sopir truk di wilayah tersebut. Polisi pun melakukan observasi rutin di wilayah itu.

Selang sejam setelah video itu beredar di media sosial, polisi menangkap tiga tersangka pelaku pemerasan tersebut. Ketiganya adalah RA, AP, dan RY.

"Ketiga pelaku dipergoki oleh Tim Buser Polsek Cakung yang sedang melakukan observasi karena banyaknya informasi hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil tertangkap berikut BB (barang bukti)," kata Pandji dalam keterangannya, Selasa.

Pandji menambahkan, ketiga pelaku itu memang kerap mengincar sopir truk yang terjebak kemacetan.

"Dalam aksi tersebut pelaku RA membawa sebilah pisau, pelaku AP membawa sebilah badik dan pelaku RY berperan mengancam korban. Ketiga pelaku mendekati mobil korban yang terjebak kemacetan, lalu ketiganya mengepung, mengancam korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam)," ujar Pandji.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sebilah badik, sebilah pisau, dan uang tunai Rp 65.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman buat mereka maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com