Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Ingatkan DPRD DKI Bisa Tak Gajian Setengah Tahun Jika Telat Bahas Anggaran

Kompas.com - 23/10/2019, 13:55 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaparkan besaran usulan anggaran dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 di hadapan anggota DPRD DKI Jakarta.

Rapat ini dilaksanakan di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Revisi anggaran yang diajukan dalam KUA-PPAS 2020 ini sebesar Rp 89,441 triliun.

Dalam rapat ini dipaparkan pula besaran perubahan pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, hingga SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Ketika akan menutup paparannya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan jajarannya serta seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan anggaran tepat waktu.

Jika tidak maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 106, DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif yakni tidak menerima gaji selama enam bulan.

Baca juga: Pembahasan Anggaran DKI 2020 Dikebut Sebulan

"Pimpinan dan anggota yang saya hormati pada PP Nomor 12 sekadar mengingatkan di antara kita, pada Pasal 106 ayat 1 sampai 2 jika kepala daerah dan DPRD tidak bisa memenuhi raperda dan APBD maka dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 6 bulan," kata Saefullah mengingatkan.

Saefullah pun meminta agar eksekutif dan legislatif memanfaatkan waktu untuk melakukan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu yakni 30 November 2019.

"Ya mungkin pimpinan dan anggota yang saya hormati karena itu barangkali kita memanfaatkan waktu kita ini siang dan malam kami eksekutif siap selalu manakala ada panggilan dari DPRD," tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan menyebut pembahasan APBD 2020 harus selesai pada 30 November 2019.

Baca juga: DPRD DKI Kritik Alokasi Dana Hibah yang Naik Tiap Tahun

Jika tidak maka seluruh anggota DPRD DKI Jakarta akan diberikan sanksi dengan tidak diberikan gaji selama 6 bulan.

Menurut Syarif ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Kalau yang ini kan harus selesai 30 november (APBD 2020). Besok itu APBD harus selesai 30 november ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh. Berarti kita masih punya sisa waktu di bulan awal desember sampai akhir desember," ucap Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com